KOSONGSATUNEWS.COM, SINJAI, – Ahmad Tundro Patunrosi, pemilik tanah yang terletak di Bilalang, Desa Kaloling Kabupaten Sinjai menuntut keadilan kepada aparat penegak hukum, agar tanahnya dikembalikan dan dikosongkan ya g saat ini ditempati atau dikuasai Usman, warga Desa Kaloling.
Menurut Ahmad Tundro kepada media ini di kediamannya di Desa Kaloling, Senin ( 02/02/2026 ), tanah yang terletak di Bilalang merupakan milik orang tua Ahmad bernama Patunrosi dan diberikan kepada Usman dengan status pinjam pakai.
“Hanya saja setelah kami meminta Usman untuk mengosongkan lagan orang tua saya, tiba tiba Usman mengaku telah di berikan dengan menunjukkan akte Hibah. Berawal dari sinilah,lakte Hibah itu kami yakini sebagai akte palsu sehingga dilaporkan ke polisi,” jelas Ahmad.
Lebih jauh dijelaskan Ahmad, setelah diyakiniakte tersebut palsu, kemudian dilaporkan ke polisi. Dari pengaduan tersebut terungkap jika akte tersebut adalah palsu.
Surat keterangan hibah no.01/KA/STM/1997 tertanggal 24 Oktober 1997, kemudian diakui Usman sebagai akte Hibah palsu dan mengaku khilaf dan keliru atas tindakannya tersebut.
Upaya damai pun dilakukan setelah Usman mengaku keliru atas tindakannya terkait surat keterangan hibah tersebut dan bersedia meninggalkan objek tanah yang dituntut oleh ahli waris Patunrosi. Pengakuan ini diikat dengan surat pernyataan yang disaksikan Kepala Desa Kaloling.
Saat objek tanah yang di kuasai Usman, mau diambil alih ahli waris Patunrosi di penghujung tahun 2025, kembali Usman berulah dengan ngotot tidak mau mengosingkanbtanah tersebut, akhirnya Ahmad melaporkan kembali ke polisi 0ada tanggal 18 Desember 2025.
Kuasa hukum ahli waris Patunrosi, Juari saat dikonfirmasi media ini mengaku jika laporan kliennnya telah ditindak lanjuti polres Sinjai. ” Rencananya terlapor akan diperiksa besok, Selasa tanggal 3 Februari 2026,”





