KOSONGSATUNEWS.COM — Pemerintah pusat mengalokasikan dana dak fisik tahun anggaran 2022 di sektor bidang pembangunan pendidikan. Dana ini digulirkan dalam mendanai kebutuhan sarana dan prasana pendidikan yang menjadi urusan pemerintah daerah.
Pelaksanaan dak itu, melalui pedoman petunjuk teknis dasar pelaksanaan dak di sektor pendidikan tahun anggaran 2022 melalui peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan Dan Teknologi nomor 3 tahun 2022 tentang dana alokasi khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022 . DAK ini, berpedoman pada pasal 6 ayat 3 peraturan presiden no. 7 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dak fisik tahun anggaran 2022 dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang menjadi urusan pemerintah daerah.
Tahun ini, pemerintah daerah Kab. Soppeng, Sulsel, mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang sektor pembangunan pendidikan sebesar Rp.44.302.508.000. dan dak non fisik : bantuan operasional sekolah reguler sebesar Rp. 27.086.980.000, kinerja Rp.1.815.000.000, bantuan operasional penyelenggaraan PAUD Rp.3.280.000.000, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Rp.1.222.400.000, Tunjungan profesi guru Rp.92.777.642.000, tambahan penghasilan guru Rp.1.161.000.000.
Kegiatan dalam dak fisik sektor pendidikan ini yakni rehabilitasi prasarana dan sarana penunjang, pembangunan prasarana pembelajaran penunjang, pengadaan sarana pembelajaran.
Pelaksanaan kegiatan di adakan dengan melalui swakelola atau penyedia dilakukan oleh dinas melalui pengadaan barang jasa sesuai dengan bab IV pelaksanaan pasal 8 ayat 2. Dan sebanyak 5 persen dari dak pemerintah daerah.
Selanjutnya Dak fisik tahun anggaran 2022 ini, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sekolah di daerah Kab. Soppeng, Sulsel, Kepala bidang pembinaan pendidikan dasar, dinas pendidikan dan kebudayaan, Dr.Nur Alim, M.Pd, mengatakan, pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana pendidikan dalam dana alokasi khusus tahun 2022 ini di laksanakan sesuai dengan juknis.
” Untuk kegiatan sarana pendidikan ini kita laksanakan dengan penunjukan dan pelelangan. Dijuknis itu, anggaran dibawah Rp. 200 juta dilaksanakan dengan penunjukan langsung dan di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan, ” katanya.
Ia katakan, Untuk kegiatan bidang Paud dilaksanakan pembangunan area bermain APE luar ruang sebanyak 6 sekolah, pembangunan ruang guru dan kepala sekolah sebanyak 3 sekolah. Kegiatan bidang SD di laksanakan pembagunan ruang UKS sebanyak 15 sekolah, rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang/berat,beserta perabotnya sebanyak 2 sekolah, rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang/ berat beserta parabotnya sebanyak 10 sekolah, pembangunan ruang laboratorium komputer sebanyak 19 sekolah. Pembagunan ruang guru sebanyak 3 sekolah., Pembagunan ruang perpustakaan 1 sekolah, pembagunan ruang tolet 3 sekolah, rehabilitasi ruang kelas 11 sekolah. Untuk bidang SMP dengan kegiatan rehablitasi toilet sebanyak 5 sekolah , pembangunan toilet 1 sekolah, pembangunan ruang UKS 1 sekolah, pembangunan ruang UKS 1 sekolah, rehabilitasi ruang perpustakaan 3 sekolah, rehabilitasi ruang tata usaha 3 sekolah, rehabilitasi ruang guru 1 sekolah, rehabilitasi ruang lab.ipa 2 sekolah, rehabilitasi ruang lab. Komputer 6 sekolah, pembangunan ruang lab. komputer 1 sekolah, rehabilitasi ruang kelas 6 sekolah, terangnya. (Ar).








