Kosongsatunews.com, Sidrap—-
Berdasarkan informasi masyarakat Satres Narkoba Polres Sidrap, berhasil mengamankan 2 pelaku Narkoba di jalan tangkoli Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Jumat,(2/9/2022)
Kedua pelaku yang diduga kurir Narkoba ini, berinisial lelaki HR (41) seorang sopir dan SN (45) seorang ibu rumah tangga
“Dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita Narkotika jenis Shabu seberat lebih kurang 200 gram atau 4 ball,” ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. SIK, saat press rilis di Mapolres Sidrap. Selasa,(6/9/2022)
Selain Narkoba, lanjut Erwin, Anggota juga ikut menyita BB lainnya berupa sebuah tas berwarna coklat dan 2 unit Hand Phone (HP) yang berhasil diamankan
Dijelaskan pula, Polres Sidrap terus berkomitmen dalam memberantas Penyalahgunaan Narkoba
“Kini kedua terduga pelaku ini kita kenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp. 10 milyar rupiah, ” tandas nya. (Mds)