KOSONGSATUNEWS.COM, Majene – Para Mahasiswi yang akhir-akhir ini sering diresahkan dengan aksi teror pelecehan seksual kini bisa bernapas lega. Pasalnya terduga pelaku telah dibekuk oleh Kepolisian Resor Majene.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian di damping Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat gelar press release pengungkapan pelaku tindak pidana cabul dan kekerasan seksual, Rabu (30/11/22) di Aula Mapolres.
Terduga pelaku sendiri diketahui berinisial T (19) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh yang berhasil diamankan di Daerah Rangas, Minggu (27/11/22) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolres Majene mengungkapkan berdasarkan LP/115/XI/2022/Polda Sulbar/Res Majene/ SPKT tanggal 27 Nopember 2022, terduga pelaku T sebelum melancarkan aksinya sudah melakukan pengintaian terhadap korbannya di Kos Hijau Toska, dimana terduga pelaku T bernafsu melihat lakukan tubuh korbannya yang saat itu hanya mengenakan sarun ketika menjemur pakaian.
Selanjutnya menunggu malam tiba, sekitar pukul 24.00 Wita awalnya terduga pelaku T memancing hasratnya dengan menonton film pornografi lewat handphone milik temannya di penginapan Nusabila.
Saat hasratnya memuncak, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 Wita dengan mendatangi kost korbannya yang telah diintai sebelumnya.
Melihat pintu kamar korban tidak terkunci, iapun dengan gampang melancarkan aksinya. Terduga pelaku langsung berbaring disamping korban yang sudah tertidur pulas dan melancarkan aksi bejatnya.
Menyadari keberadaan pelaku, korban F (19) sengajak menggerakkan kakinya untuk meraih handphonenya. Sementara terduga tersangka yang merasa aman karena merasa keberadaannya tidak diketahui oleh korban, pelaku kembali berbaring disamping korban namun beberapa menit setelah adzan subuh terduga pelaku akhirnya memutuskan untuk pulang.
Saat terduga pelaku berada didepan pintu, korban langsung berteriak sehingga pelaku langsung berlari.
Sedangkan berdasarkan LP/83/IX/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 12 September 2022, yang ternyata merupakan ulah pelaku yang sama.
Dijelaskan, kronologinya sekitar pukul 04.00 Wita terduga pelaku masuk ke kamar kost korban IR (17) di Kost Putih perumahan Linomaloga Kelurahan Tande Timur melalui jendela kamar.
Melihat korbannya yang tertidur pulas, ia langsung memeluknya namun sadar bahwa korbannya sudah bangun terduga pelaku langsung naik keatas tubuh korban dengan mencekek leher korban.
“Kalau teriakko, kubunuhko ko,” ancamnya, selanjutnya terduga pelaku mulai melecehkan korban. Namun korban yang mulai berontak kemudian berteriak minta tolong sehingga pelaku panik dan bergegas keluar serta melarikan diri.
T (terudaga pelaku) sendiri mengakui bahwa aksinya sudah berulangkali dilakukan tepatnya dibeberapa indekos khusus putri yaitu di kost Lutang, Kost Putih Lino Maloga, Kost Hijau Tosca Lembang, Kost Putri milik almarhum Muliadi samping SD 60 lembang dan Kost Tundaq.
Seluruh aksinya yang dilakukannya telah terencana dimana terduga pelaku mengintai terlebih dahulu para korbannya dan menerobos ke kamar dengan berbagai cara saat penghuni kost-kostan sudah tidur pulas.
Pasal yang menjerat terduga pelaku adalah Pasal 6 Huruf B Undang-undang Ri Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Terakhir pasal yang juga memberatkan adalah Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun serta denda sebanyak 5 Milyar.
Barang bukti yang diamankan 2 celana panjang jeans, satu kaos lengan panjang, satu daster lengan panjang, satu jaket, satu unit sepeda motor, selembar celana dalam, satu rok panjang, sebuah sarung parang dan ikat pinggang.
Bahar/HM Kr Yahya