Sempat Tertunda, PN Sidrap Lanjutkan Ekseskusi Lahan

KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP–Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidrap, Sulsel melakukan eksekusi lahan di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kamis (09-02-2023)

Yang dieksekusi adalah perkara nomor 30/Pdt.G/2018/PN Sdr tanggal 11 Apr. 2019 jo Putusan Tinggi Makassar Nomor 248/Pdt/2019/PT. MKS tanggal 10 Sep. 2019 jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 300/PK/Pdt/2022 tanggal 11 Mei 2022 antara AMIR ARSYAD, SE, MM selaku Pemohon Eksekusi (dulunya Penggugat) melawan MUNAWARAH BINTI NANGKA dan ALI BIN NANGKA selaku Termohon Eksekusi

PN Sidrap mengabulkan gugatan untuk Penggugat untuk sebagian, Putusan Banding menguatkan putusan PN Sidrap, Putusan Peninjauan Kembali menolak permohonan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali MUNAWARAH Binti NANGKA

Oleh karena perkara 30/Pdt.G/2018/PN Sdr telah BHT dan tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan tersebut baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa maka Ketua Pengadilan negeri sidrap mengeluarkan penetapan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi dari AMIR ARSYAD, SE, MM

Objek tersebut juga pernah diajukan Bantahan Pihak Ketiga di Pengadilan Negeri Sidrap dengan perkara nomor 10/Pdt.Bth/2020/PN Sdr antara JUMIATI selaku Pembantah dengan Para Pihak semula dalam perkara nomor 30/Pdt.G/2018/PN Sdr. Dan dalam bantahan Tersebut Pembantah dinyatakan sebagai Pembantah yang tidak benar dan upaya hukum dalam perkara bantahan tersebut juga diajukan sampai tahap kasasi dan bantahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT) pada tanggal 30 Des. 2021 .

Nampak eksekusi lahan yang terletak didaerah pangkajene Maritengngae itu mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Aparat Polsek Maritengngae yang di back-up Polres Sidrap dan Personel Brimob.(Shl/Mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *