Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Sinjai Digoyang Isu

Sinjai, kosongsatunews.com- Isu terkait pengurusan surat ternak (sapi) di Dinas Peternakan Sinjai, Sulsel, perlu diungkap untuk mencegah dampak negatif pada masyarakat dan citra OPD. Hal ini disampaikan salah seorang sumber media ini Minggu, 18 Agustus 2024.

Menurut sumber tersebut, isu ini harus segera dituntaskan karena dapat berdampak buruk jika ada oknum yang bermain dalam pengurusan surat ternak.

“Isu ini harus ditelusuri dan diungkap agar tidak merugikan masyarakat maupun Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai. Apalagi isu ini sudah dilaporkan kepada APH (Pihak Polres Sinjai). Jika ada yang bermain, saya rasa itu hanyalah oknum dan akan menerima konsekuensinya,” ujarnya, sambil meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebelumnya, seorang warga Sinjai mengeluhkan biaya pengurusan surat sapi yang dinilai tidak sesuai tarif. Ia menyebut salah seorang anggota keluarganya pernah menyetor puluhan juta rupiah ke rekening salah seorang tenaga sukarela Dinas Peternakan, melebihi tarif yang ditetapkan oleh Pemkab Sinjai, yaitu sekitar Rp 30.000 per ekor untuk jantan dan Rp 50.000 per ekor untuk betina. “Ada bukti setoran keluarga kami. Pernah transfer sekitar Rp 1.400.000 untuk 12 ekor dan bahkan pernah menyetor sekitar Rp 40.000.000. Ada bukti transfernya,” bebernya, saat menemui wartawan media ini di kediamannya.

Drh. Burhanudin, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa tarif surat sapi yang berlaku adalah sekitar Rp 30.000 per ekor. Namun demikian Ia membenarkan adanya laporan ke Polres Sinjai terkait hal tersebut.

“Saya pernah dipanggil pihak Polres Sinjai untuk dimintai keterangan,” ungkapnya melalui telepon WhatsApp.

Terpisah, Drh. Ratnawati, Kepala Bidang, Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai yang dikonfirmasi, menegaskan bahwa tarif resmi surat ternak sebesar Rp 30.000 per ekor merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dinas Peternakan tidak pernah memungut tarif melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Ini rmasuk ke PAD. Jika ada yang membayar lebih dari tarif yang ditetapkan, itu tidak benar,” tegasnya.

Hanya saja lanjutnya, selain tarif surat sapi, untuk pengiriman sapi keluar daerah, pemilik sapi juga harus melengkapi beberapa persyaratan tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan dengan biaya sekitar Rp 100.000 per ekor, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait dengan biaya Rp 50.000 per ekor, dan dokumen perjalanan ternak yang mungkin memerlukan biaya administrasi tambahan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kelayakan sapi sebelum dikirim.

“Persyaratan tambahan ini penting untuk menjaga kesehatan hewan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kalau ada warga membayar diatas tarif kemungkinan karena mereka mengurus persyaratan ini. Untuk biaya biaya diluar dari tarif itu bukan kewenangan kami. Ýang kita tangani disini hanya tarif surat sapi dan pihak kami tidak pernah melakukan pungutan diatas ketentuan yang ada” tegas Drh. Ratnawati. (Ucp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *