SINJAI, Kosongsatunews.com – Kebebasan pers mendapat ujian baru di Sinjai. Pada Kamis (29/8/2024), dua wartawan mengalami kendala signifikan saat meliput pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Muh Said Mattoreang dan Ibrahim Hasan menghadapi situasi yang memicu pertanyaan tentang transparansi dan hak liputan dalam proses demokrasi lokal ini.
Muh Said Mattoreang, Kepala Biro Media Tindak Cetak/Online, dan Ibrahim Hasan, Kepala Biro Media Suluh Nusantara News dari Makassar, terpaksa berhenti saat hendak memasuki ruang pendaftaran. Mereka dihentikan di area karpet merah yang menjadi akses menuju ruang utama pendaftaran. Said, yang jelas merasa tertekan, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan pers yang seharusnya dihormati.
Said menegaskan bahwa mereka telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers sebagai identitas resmi. “Kami seharusnya diizinkan masuk setelah menunjukkan KTA Pers. Ini jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya dengan nada kecewa. Ia juga merujuk pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Lebih jauh, Said menyoroti Pasal 6 huruf a UU Pers yang menekankan peranan penting pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi yang tidak boleh dihalangi. “Apabila kebebasan ini terhambat, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi juga akan terancam,” jelas Said.
Keheranan Ibrahim Hasan menambah warna cerita. Dengan nada sinis, ia mengungkapkan, “KPU Sinjai ini unik. Meski ukurannya kecil, aturan di sini sangat ketat. Padahal, peliputan tingkat Kapolda saja tidak pernah menghadapi masalah seperti ini.” Ungkapan Hasan menyoroti ironi dan ketidakpastian yang mereka hadapi dalam meliput acara penting ini.
Abdul Malik M., pejabat dari KPU Sinjai, menjelaskan situasi ini dari sudut pandang internal. Ia mengatakan bahwa meskipun wartawan memiliki Kartu ID Pers, mereka tetap memerlukan ID card khusus dari KPU Sinjai untuk akses. “Kebijakan ini merupakan instruksi dari pimpinan. Saya hanya menjalankan perintah,” ujarnya, seolah ingin menekankan bahwa keputusan tersebut bukan sepenuhnya tanggung jawabnya.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, memberikan klarifikasi lebih lanjut pada sore hari. Ia mengungkapkan bahwa pembatasan ID card bukan berarti melarang liputan, melainkan merupakan langkah untuk mengatasi keterbatasan ruang di Aula pendaftaran. “Kami membatasi ID card untuk menghindari kepadatan dan menjaga kenyamanan pendaftar,” jelas Rusmin. Namun, dalam pernyataan informal yang menyiratkan keraguan atas kebijakan tersebut, Rusmin juga menambahkan, “Masuk semua ji,” menegaskan bahwa semua pihak sebenarnya diizinkan masuk.
Rusmin juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua media. “Kami berharap proses pendaftaran berjalan lancar dan rekan-rekan media dapat meliput dengan baik. Kami mohon maaf jika terdapat kekurangan dalam pelayanan,” tutupnya.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Dalam dinamika politik lokal yang sering kali kompleks, peran pers sebagai penjaga informasi dan transparansi harus tetap dijaga dan dihormati tanpa kendala.(Yusuf Buraerah)