Melalui Panwascam Watang Sidenreng, Bawaslu Aktif Maksimalkan Was Kampanye UU No. 10 tahun 2016

SIDRAP, — Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel. Melalui Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan kampanye untuk memastikan setiap tahapan Pemilihan Umum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan ini dilakukan secara aktif guna mengantisipasi pelanggaran, baik dari peserta pemilu maupun masyarakat, serta menjamin pelaksanaan kampanye yang aman, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, diatur secara jelas mengenai tahapan kampanye. Pasal 65 menyebutkan bahwa kampanye dilaksanakan dengan tujuan memperkenalkan visi, misi, dan program pasangan calon kepada masyarakat.

Kampanye harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, serta mematuhi etika politik, ketentuan perundang-undangan, dan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal-pasal lain, seperti larangan politik uang dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Andi Makkasau,S.Pd kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Watang Sidenreng menjelaskan bahwa mereka berkomitmen menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Setiap bentuk pelanggaran, baik berupa kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara, maupun kegiatan yang merugikan masyarakat, akan ditindak tegas sesuai ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga melalui pemantauan media sosial dan laporan masyarakat.

Kamis, 3 Oktober 2024, Ersan Ketua Panwaslu kecamatan Watang Sidenreng memastikan bahwa pengawasan kampanye terus berlangsung secara maksimal hingga tahapan pemilihan serentak 2024 selesai. Kolaborasi dengan masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif, guna mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

Laporan: Etar. Editor: MDS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *