DPRD Sidrap Sidak Rumah Kos, Temukan Sejumlah Usaha Belum Lengkapi Izin

KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, — Gabungan komisi DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Sidrap pad Selasa, 07 April 2026, sore.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha indekos terhadap aturan administrasi dan perizinan yang berlaku.

Kegiatan tersebut menyasar beberapa titik lokasi yang tersebar di wilayah Sidrap.

Turut terlibat dalam kegiatan ini sejumlah anggota DPRD Sidrap, di antaranya Agus Syamsuddin, Muh. Albar dari Fraksi PKS, Saenal Rosi dari Fraksi NasDem dan Habibi Syamsuddin Fraksi Demokrat

Di sela-sela sidak, Agus Syamsuddin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya rumah kos yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga memberikan imbauan kepada penghuni kos agar tetap mematuhi aturan lingkungan, termasuk kewajiban melapor kepada RT/RW bagi yang menetap,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga norma sosial di lingkungan tempat tinggal. Penghuni kos diingatkan agar tidak melanggar aturan, termasuk larangan tinggal satu kamar bagi pasangan yang bukan suami istri.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tim gabungan menemukan bahwa sebagian besar pengelola rumah kos telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, masih terdapat beberapa yang belum melengkapi dokumen usaha.

“Secara umum sudah cukup baik, tetapi ada beberapa yang izinnya belum lengkap. Kami sudah memberikan teguran secara persuasif agar segera dipenuhi,” tambahnya. (MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *