Pengedar dan Perantara Sabu di Bone Ditangkap, Dua Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran

BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (09/12/2024) pukul 02.00 WITA.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam operasi ini, diamankan tiga pelaku, yakni JB (25) asal BTN Dirs, Kelurahan Bukaka; H (42) asal Jl. Mangga, Kelurahan Macege; dan S (30) asal Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege.

“Personel pertama menangkap JB yang tertangkap tangan sedang memegang satu sachet sabu berukuran kecil. Dari pengakuannya, sabu tersebut dibeli seharga Rp400.000 dari H untuk diantarkan kembali kepada H yang sebelumnya memesan sabu,” ujar IPTU Aswar.

Atas keterangan tersebut, petugas mengembangkan kasus dan berhasil menangkap H di pinggir Jl. Agus Salim, Kelurahan Macege. Dalam penguasaan H, ditemukan barang bukti berupa satu sachet kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening, satu batang pireks kaca, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi sabu.

“Dari pengakuan H, sabu tersebut diperoleh dari A seharga Rp1 juta. Adapun sabu yang diberikan kepada JB diperoleh dengan sistem tempel setelah diarahkan oleh S,” tambahnya.

Petugas melanjutkan pengembangan dan menangkap S di sebuah rumah kost di Jl. Agus Salim. Barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan untuk transaksi sabu ditemukan dalam penguasaan S. Ia juga mengakui sebagai perantara H dalam memperoleh sabu melalui sistem tempel dari akun Instagram @P.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, A dan pemilik akun Instagram @P masih dalam pengejaran,” tutup IPTU Aswar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *