Makassar – Pembina Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI), Rizal N, angkat bicara terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Hingga awal Januari 2025, kasus ini terkesan mandek di tengah jalan meskipun berbagai langkah hukum telah dilakukan.
Rizal mempertanyakan komitmen Kejari Makassar dalam menuntaskan perkara yang telah menyeret nama menantu Wali Kota Makassar, dr. Udin Saputra Malik, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Dr. Udin, yang menjabat sebagai Sekretaris KORMI Makassar, menjadi salah satu dari 14 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain dirinya, sepuluh pengurus KORMI lainnya juga telah diperiksa, termasuk Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Andi Tenri Engka.
Menurut Rizal, meski penyidik telah memeriksa saksi-saksi secara maraton sejak 23 Juli 2024 dan menggeledah kantor KORMI, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Ia menyebut sejumlah saksi kunci, di antaranya Abdullah Ratingan, Andi Tenri Engka, dr. Udin Malik, dan Djamaluddin Jahit, turut diperiksa dalam kasus ini.
“Kami mendesak Kejari Makassar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KORMI Makassar. Jika langkah ini tidak segera diambil, kami dari DPP Gempar NKRI akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Kejari Makassar,” tegas Rizal melalui pesan WhatsApp.
Rizal menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejari Makassar dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi di daerah.
Ia berharap, langkah hukum yang tegas dapat memberikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(*)