Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum (APH) pada Sabtu malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar.
Razia melibatkan personel Polsek Rengat Barat, termasuk Bhabinkamtibmas Pematang Reba, Aipda Yudi. Pelaksanaan razia juga dipantau langsung oleh Kepala Rutan Rengat, Ridar F. Ginting, dan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Roby C. Hutasoit.
“Melalui arahan dari Bapak Maizar selaku Kakanwil, hari ini kami laksanakan razia gabungan sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan yang berasal dari dalam Lapas maupun Rutan. Ini merupakan bagian dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” ujar Ridar F. Ginting.
Ka.KPR Rengat, Roby C. Hutasoit, juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas petugas. “Kami tekankan, tidak ada ruang bagi pelanggaran di lingkungan Rutan Rengat, apalagi yang berkaitan dengan penyelundupan barang-barang terlarang. Setiap petugas harus menjaga kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan negara,” katanya.
Razia ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dari barang-barang terlarang, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap aman, tertib, dan dilaksanakan secara humanis kepada warga binaan.
Dengan pelaksanaan razia secara rutin, pihak Rutan berharap terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif, aman, dan tertib demi mendukung proses pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. (**)



































