PUBLIK BERHARAP PRESIDEN PRABOWO BERSIHKAN OKNUM HAKIM DAN PANITERA NAKAL DI MAHKAMAH AGUNG, DARI “SINDIKAT” ZAROF RICAR

Manado, KOSONGSATUNEWS.COM — Aliansi Pala Manado (APM) meminta perhatian Khusus kepada Presiden Prabowo untuk bentuk Tim Mengawasi Kinerja para Hakim dan Panitera Nakal di Institusi Mahkamah Agung. Melalui Ketuanya Septy Saroinsong menyuarakan itu, karena banyak putusan putusan Mahkamah Agung jauh dari Keadilan.

Septy mencontohkan kasus Perdata dengan nomor Perkara 591/Pdt.G/2021/Mnd antara Septy Steven Saroinsong Dkk melawan Walikota Manado Andrei Angouw, pada tingkat pertama di Pengadilan Manado Septy Dkk dinyatakan menang yang artinya mengabulkan Gugatan Penggugat oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Glen De Fretes SH.MH. Hakim Anggota Yance Patiran SH.MH dan Astea Bidarsari SH,MH Menghukum Walikota Manado membayar 5.2 Miliar kepada 208 Penggugat. Namun bukannya melaksanakan Putusan Hakim tetapi Walikota Manado Andrei Angouw melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Dan pada Tingkat Banding Ketua Majelis Hakim Novri Oroh SH.MH, Hakim Anggota Dr. Tumpal Napitupulu SH. M.Hum dan Steery Rantung SH.MH memutuskan membatalkan seluruhnya Putusan Pengadilan Negeri Manado, yang artinya 208 Penggugat Kalah.

Namun ada keanehan Putusan Banding Pengadilan Tinggi, pada halaman 50 Salinan Putusan tertulis “mengenai wanprestasi jual belih tanah antara penggugat dan tergugat. Merasa di zolimi oleh Hakim PT maka Septy Dkk melakukan perlawanan hukum ke tinggkat Kasasi Mahkamah Agung.

Berkas Gugatan tingkat Kasasi di Proses dan dikirim pada bulan Januari 2023 dan diterima tanggal 30 Januari 2023. Namun sampai Januari 2024 tidak ada Putusan bahkan setelah di cek melalui Aplikasi Mahkamah Agung, Tidak pernah ada Register di Mahkamah Agung memgenai Gugatan Kasasi.

Pada akhir Januari 2024 Pengacara dan Principal terbang ke Jakarta untuk pertanyakan ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya memang belum teregistrasi. Terindikasi ada Mafia Peradilan di bagian Kepaniteraan Mahkamah Agung pada waktu itu sehingga berkas Kasasi seolah olah di simpan.

Pada tanggal 21 Pebruari tahun 2024 keluarlah Putusan Kasasi MA, yang Ketua Majelis Hakim Dr Ibrahim SH.MH.L.L.M, Hakim Anggota Prof. Dr. H.Haswandi SH. SE. M.Hum. M.M dan Dr.Nani Indrawati SH. M.Hum dengan Panitera Pengganti Irma Hani Nasutiom SH.M.Hum. Tapi lucunya pada Salinan Putusan Kasasi dengan Nomor 95 K/ Pdt/ 2024 di Cover tertulis Perkara antara Septy Steven Saroinsong Lawan Rustam Makikama, padahal Rustam Makikama adalah Penggugat Intervensi.

Untuk itu Presiden Prabowo perlu melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat di lingkungan Mahkamah Agung mulai dari Hakim Hakim dan Panitera. (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *