SIDRAP — Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan kehilangan satu lembar sertipikat hak atas tanah atas nama A. Rukmiati, yang terdaftar dengan Nomor Hak 20.20.03.10.1.00647 / Ulu Ale.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 19/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sidrap.
Dalam keterangan tambahan disebutkan, pemohon atas penggantian sertipikat ini adalah Lindah, dengan berkas permohonan terdaftar pada Nomor 9994/2025.
BPN Sidrap memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis disertai alasan dan bukti yang kuat.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada keberatan yang masuk, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan, dan sertipikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat kehilangan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kehilangan Barang Nomor SKK/B/890/VII/2025/SPKT tertanggal 21 Juli 2025 serta Surat Pernyataan di bawah sumpah bertanggal 8 Oktober 2025. (MDS)




