WALIKOTA MANADO ANDREI ANGOUW DKK “KALAH” DI MAHKAMAH AGUNG, PENINJAUAN KEMBALI (PK) 208 PALA DIKABULKAN MAHKAMAH AGUNG

MANADO — Pertarungan Hukum Perdata antara Walikota Manado Andrei Angouw Dkk melawan Pala Septy S Saroinsong Dkk akhirnya berakhir sudah. Sekitar 4 Tahun lamanya mereka bertarung adu argumen dan dalil dalil hukum melalui Kuasa Hukum masing masing, sejak di PN Manado pada akhir tahun 2021, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, berakhir pada tanggal 1 Desember 2025.

Menurut sumber yang bisa di percaya bahwa Putusan PK (Peninjauan Kembali) dari 208 mantan Kepala Lingkungan di Kabulkan oleh Majelis Agung MA. Artinya Putusan Kasasi dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Manado dibatalkan. Dan memperkuat Putusan Pengadilan Manado, yakni Walikota Manado Andrei Angouw wajib membayar 5.2 Miliar kepada 208 “Pala” Penggugat.

Seperti di ketahui Perkara Perdata Perbuatan melawan hukum ini sudah diputuskan di PN Manado dengan kemenangan “Pala” Septy Dkk. Tapi di tingkat banding di “menangkan” oleh Walikota Manado Andrei Angouw Dkk dan Kasasi MA dimenangkan oleh Walikota Andrei Angouw Dkk. Namun pada upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang di Ajukan oleh Septy Dkk ternyata dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung MA.

Namun begitu “Pala” Septy mengatakan bahwa untuk Amar Putusannya pihaknya sementara menunggu kiriman dari Mahkamah Agung ke PN Manado sebagai Pengadilan pengaju dan Relaas pemberitahuan dari Jurusita Pengadilan Negeri Manado, mudah mudahan saja tidak ada lagi kesalahan pengetikan di bagian Panitera PN Manado, mengigat pada Putusan Kasasi ada Salah Penulisan di bagian Cover putusan dan salah tulis lagi pada Relase Pemberitahuan Putusan Kasasi dengan nomor perkara yang berbeda, tegas Septy.(ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *