Proses Penanganan Kasus Laka Lantas di Sidrap jadi Sorotan: Dinilai Lamban, Tidak Profesional?

KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hj. Hasnah di Jalan Poros Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada 3 Agustus 2025 lalu, kembali menjadi sorotan publik.

Kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dan sepeda motor jenis Trakker (KLS) tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum, khususnya terkait status penahanan terduga pelaku.

H. Syahrul Syamsuddin, Anak korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan

Ia menilai penanganan perkara terkesan lamban, meski insiden tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang tuanya.

“Kenapa proses penanganan hukum kasus ini terkesan lamban? Padahal kejadian sudah lama dan ini menyangkut hilangnya nyawa orang tua kami,” ujar H. Syahrul kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2025

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, terduga pelaku tidak pernah ditahan di sel Polres Sidrap sejak kecelakaan terjadi.

Bahkan saat peristiwa tabrakan. Lanjut Syahrul, pelaku disebut tidak menggunakan helm, yang seharusnya menjadi salah satu faktor pelanggaran lalu lintas.

“Kami sudah sampaikan dengan tegas ke penyidik Unit Laka Lantas bahwa sejak awal keluarga tidak ingin berdamai. Kami minta kasus ini diproses murni sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut pihak keluarga korban, seluruh proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap terduga pelaku.

“Kami hanya menuntut keadilan. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tapi hilangnya nyawa manusia,” tambah H. Syahrul.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sidrap melalui Kanit Laka Ipda Hariulis, yang dikonfirmasi wartawan memberikan klarifikasi terkait status hukum terduga pelaku.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa terduga pelaku memang tidak dilakukan penahanan, namun telah diamankan dan dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan.

“Terduga pelaku tidak ditahan, tetapi diamankan dan tetap menjalani wajib lapor. ” Lanjut Kanit IPDA Hariulis

Saat ini berkas perkara sudah naik dan dalam proses di kejaksaan negeri Sidrap.

Meski demikian, keterangan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan keluarga korban, khususnya terkait pertimbangan tidak dilakukannya penahanan, mengingat kecelakaan tersebut berujung pada korban meninggal dunia.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan profesionalisme penyidik Laka Lantas Polres Sidrap dalam penegakan hukum pada perkara kecelakaan lalu lintas fatal, serta transparansi proses penanganannya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *