Singkarut lahan seluas 15 are, terletak di Desa Kaloling. Kecamatan Sinjai Timur. Kabupaten Sinjai. Provensi Sulawesi Selatan. Menjadi kecaman sejumlah masyarakat, terkhusus yang mengetahui tentang keberadaan tanah tersebut.
Bahkan sumber tersebut enggan di sebut namanya, menyampaikan dugaannya sarat rekayasa yang di motori oleh Kepala Desa Kaloling. 
Lahan dulunya 36 are, milik Patunrosi kini sisah 21 are.
Mengapa ? Warga dulunya hanya menumpang, kini ingin menguasai lahan itu, bahkan mengganti nama PBB, kemudian membuat Sertifikat di tengarai bodong.
Ahmad Patunrosi, pernah mengambil sertifokat untuk meneliti secara detail, mengatakan ada keganjilan yang nampak, tandatangan sebelah menyebelah, tidak ada saksi, melainkan hanya cap Kades.
Darhana mengemukakan, tigakali Kades meminta lepadanya agar lahan tumpangan di berikan saja si penumpang.
Kecamuk lahan 15 are.
“Banyak pak orang yang pernah tinggal di lokasi itu, setelah memiliki tanah mereka pindah. Tapi herannya yang dua orang itu sekarang, bahkan ingin mrnguasai, ada yang buat sertifika dan ada yang membuat surat palsu.” Kesal Ahmad. Sembari menambahkan.
Bahkan di duga ada rekayasa surat tanah, dengan memunculkan nomor persil yang berbeda, itu rekayasa oknum, saat di pertemukan antar pihak, di Kantor Desa Kaloling.
Kades berupaya di temui tidak ada di tempat. (**)








