PROYEK REHAB PUSKESMAS LAKESSI KOTA PAREPARE DI KECAM

KOSONGSATUNEWS.COM — Sejumlah pihak mengecam molornya pengerjaan hingga Tujuh Bulan Proyek Rehab Puskesmas Lakessi. Kota Parepare. Provensi Sulawesi Selatan.

Ada yang menyebut, akibat banyaknya jumlah Proyek yang di dapat Bos yang berinitial Fer, hingga sulit menegerjakan secara serentak, sedang kontraktor lain, merasa kebingungan, padahal di ketahui sejumlah proyeknya itu, bermasalah.

“Kami duga ada kongsi dengan pihak raksasa, atau mafia Proyek, hingga tiap Tahunnya, membeludak kue Proyek di dapat Fer, kalau begini terus, banyak kontraktor, di Parepare, maupun di Daerah lain, yang tiarap. Sudah tidak adil pak, dan sekian lama terjadi hal yang demikian, belum berobah sampai sekarang,” keluh sambil geleng – geleng.

Salah satu Aktvis Senior Kota Parepare, Sofyan yang lantang menyuarakan keritikan pedas, pada pelanggar aturan menyebut.

Berdasarkan aturan yg berlaku, durasi pengerjaan rehab puskesmas, disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan volume pekerjaan,

Berikut penjelasannya,

Untuk Rehab Sedang/Ringan, biasanya diberikan durasi pengerjaan sekitar 90 hari kalender.

Untuk Rehab Berat, memerlukan perbaikan struktural yg signifikan, durasi seringkali mencapai 120 hari kalender,
Disesuaikan dengan hasil survei teknis dan perencanaan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ).
Seharusnya pengerjaan rehab berdasarkan volume kerusakan dilapangan.

Kalau penandatanganan kontrak proyek rehab puskesmas Lakessi dilakukan pada
Tgl 1 Agustus 2025,
Maka, kalau durasi kontrak 90 hari kalender, Karena pekerjaan rehab masuk kategori Rehab sedang / ringan,
Seharusnya kontrak berakhir pada
Tgl 29 Oktober 2025
Kontrak sudah berakhir,
Karena kontrak berakhir, namun pekerjaan belum selesai,
Maka, Jika PPK menilai penyedia mampu menyelesaikan sisa pekerjaan dalam waktu singkat, PPK dapat memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan (perpanjangan waktu) dengan ketentuan,

Addendum Kontrak, Harus dilakukan perubahan kontrak (addendum) yang mencantumkan perpanjangan waktu.

Denda Keterlambatan, Penyedia wajib dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 l 1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan, karena sampai perhari ini puskesmas Lakessi belum bisa ditempati.

Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan harus diperpanjang.

Tambahan waktu pengerjaan fisik di lapangan umumnya 50 hari, namun batas waktu penyerahan dokumen administrasi ke pusat bisa berbeda tergantung surat edaran Kemenkeu tahun berjalan.
Pertanyaannya kemudian,
Berapa hari kalender perpanjangan waktu yg diberikan oleh PPK ?

Risiko Jika Tidak Tepat Waktu,
Jika perpanjangan waktu tidak diatur dengan baik atau kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan, risikonya adalah:

Pemutusan kontrak secara sepihak.

Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah.

Pelaksana/kontraktor dimasukkan dalam Daftar Hitam (Blacklist).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *