Perketat Pengawasan, Pemkab Majene Turunkan Tim Cegah Penimbunan BBM

KOSONGSATUNEWS.COM, MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menurunkan tim lintas sektor guna mencegah praktik penimbunan dan permainan harga di tengah isu kenaikan BBM.

Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Majene Nomor: B.500.10.6 / 487 / IV / 2026 yang menegaskan larangan penimbunan serta penjualan BBM di atas harga resmi.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas energi dan melindungi masyarakat dari dampak spekulasi.
Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif melalui kolaborasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama aparat penegak hukum.

“Pengawasan kita perketat, baik dari sisi distribusi maupun harga. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Tim pengawasan yang terdiri dari Asisten Ekbang Setda Majene, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Sumber Daya Alam ditugaskan memantau langsung aktivitas di SPBU.

Sementara itu, sektor penggunaan BBM bersubsidi diawasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian agar tepat sasaran.

Selain pengawasan, pemerintah juga mengoptimalkan peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyebarluaskan informasi resmi kepada masyarakat guna menangkal hoaks yang berpotensi menimbulkan kepanikan.

Bupati juga menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan harga BBM, sehingga masyarakat diminta tidak melakukan pembelian berlebihan.

“Stok BBM di Majene dalam kondisi aman. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Pemkab Majene juga melibatkan aparat kecamatan hingga desa untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut secara langsung kepada masyarakat, termasuk melalui rumah ibadah.
Dalam edaran tersebut, pengelola SPBU diwajibkan menjual BBM sesuai harga resmi dan dilarang melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa rekomendasi.

Sementara masyarakat didorong aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan pengawasan yang diperketat, diharapkan distribusi BBM tetap lancar dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa gangguan. (H.Yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *