Kepsek SDN 10 Majene, Diinstruksikan Kasi Intel Kajari Tidak Layani Wartawan

MAJENE, SULBAR – KOSONGSATU. Kepala Sekolah Dasar Negeri 10 Majene, Hj. Farliati, S.Pd.I mengaku telah mendapat instruksi dari kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Majene untuk tidak melayani wartawan untuk meminta informasi terkait proyek Revitalisasi Sekolah.

Himbauan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene untuk tidak melayani wartawan disampaikan Farliati kepada wartawan media ini saat akan klarifikasi pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 10 Galung, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

“Sesuai penyampaian Kasi Intel Kejaksaan Majene, kami dilarang untuk melayani wartawan, ” kata Farliati melalui saluran telepon WhatsApp, Sabtu ( 18/04)2026 ).

Sebelumnya, wartawan media ini melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Galung, Kabupaten Majene mendapatkan kucuran Dana Revitalisasi Tahun 2025 senilai lebih Rp. 800 juta yang diduga tidak prosedural.

Diperoleh informasi, salah satu tahapan pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Negeri 10 Galung yang diduga tidak prosedural yakni, dengan mengangkat salah seorang sebagai pelaksana proyek yang diduga adalah kontraktor dan tidak berdomisili di sekitar SD Negeri 10 Galung.

Instruksi Kasi Intel Kejaksaan melarang kepala sekolah melayani wartawan, sesuai pengakuan Farliati, disesalkan oleh Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Parepare, Dulkin Sikki.

” Jika benar itu adalah instruksi dari kasi Intel, itu sangat di sesalkan. Karena itu adalah bentuk menghalangi dan menghambat tugas jurnalistik. Dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik, wartawan dijamin Undang undang, berdasarkan Pasal 18 ayat 1 Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Dulkin saat dihubungi wartawan media ini, Sabtu ( 18/04/2025 ).

Ia mengatakan, Instruksi tersebut bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang karena menghalangi hak publik atas informasi. Berdasarkan UU ASN, pejabat dapat dikenai sanksi disiplin (mulai dari ringan hingga berat) jika terbukti tindakannya melanggar prinsip transparansi dan profesionalitas pelayanan publik.

Lebih jauh dikatakan wartawan senior ini, sanksi pidana menurut UU Pers
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik (mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi) dapat dikenakan:
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). ( Syd ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *