SINJAI, kosongsatunews.com – Di tengah dorongan reformasi birokrasi yang kian menguat, Pemerintah Kabupaten Sinjai menggandeng Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II untuk merapatkan satu agenda penting: memperkenalkan wajah baru layanan peradilan kepada publik. Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu, 6 Mei 2026, itu merupakan upaya membangun kesadaran hukum yang lebih merata.
Di ruang yang dipenuhi pejabat daerah, camat, hingga kepala desa, Staf Ahli Bupati Bidang Sosial dan SDM, H. Andi Mandasini Saleh, membuka kegiatan dengan satu penekanan: hukum tidak boleh berdiri jauh dari masyarakat. Ia hadir mewakili Bupati Sinjai, didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta sejumlah pejabat strategis lingkup pemerintah kabupaten.
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona. Dalam paparannya, ia menempatkan sosialisasi ini sebagai bagian dari transformasi lembaga peradilan yang tengah berlangsung. Pengadilan, kata dia, tidak lagi bisa bekerja dalam ruang tertutup. Transparansi dan aksesibilitas menjadi tuntutan publik yang tak terelakkan.
Ia menyebut sejumlah langkah konkret yang telah ditempuh, mulai dari penerapan sistem peradilan berbasis elektronik (e-Court), keterbukaan informasi perkara, hingga kemudahan akses bagi kelompok rentan. Langkah-langkah ini, menurutnya, bukan sekadar inovasi teknis, melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih substantif, keadilan yang benar-benar dirasakan, bukan hanya diputuskan.

Pernyataan itu menggarisbawahi satu persoalan klasik dalam sistem hukum Indonesia: jarak antara institusi peradilan dan masyarakat. Ketika akses terhadap informasi dan layanan hukum terbatas, keadilan kerap menjadi konsep yang elitis. Di sinilah, transformasi digital dan keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Pemerintah daerah tampaknya menyadari hal ini. Dalam sambutannya, Andi Mandasini menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi semata. Supremasi hukum, menurutnya, adalah fondasi yang menentukan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga peradilan, dan aparat penegak hukum. Tanpa koordinasi yang solid, upaya menciptakan ketertiban dan keadilan hanya akan menjadi slogan. Karena itu, forum sosialisasi ini diarahkan bukan sekadar sebagai ajang penyampaian informasi, melainkan sebagai ruang konsolidasi.
Menariknya, para peserta terutama kepala desa dan pimpinan perangkat daerah tidak diposisikan sebagai audiens pasif. Mereka didorong menjadi agen penyebaran informasi hukum di wilayah masing-masing. Harapannya sederhana namun krusial: tidak ada lagi warga yang terhambat mengakses keadilan hanya karena minim informasi.
Gagasan ini sekaligus menegaskan bahwa reformasi peradilan tidak bisa berjalan sendiri. Ia membutuhkan perpanjangan tangan di tingkat akar rumput, tempat interaksi langsung dengan masyarakat berlangsung. Kepala desa dan aparatnya, dalam konteks ini, menjadi simpul penting dalam distribusi pengetahuan hukum.
Di ujung acara, apresiasi disampaikan kepada jajaran Pengadilan Negeri Sinjai atas komitmen mereka meningkatkan kualitas layanan publik. Namun, di balik apresiasi itu terselip tantangan yang tidak ringan: menjaga konsistensi antara komitmen dan implementasi.
Sosialisasi ini, pada akhirnya, menjadi cermin dari upaya yang lebih besar mendorong sistem peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas. Sebuah cita-cita yang kerap terdengar normatif, tetapi hanya akan bermakna jika benar-benar hadir dalam masyarakat.(Yusuf Buraerah)





