Asap Perlawanan terhadap Rokok Ilegal

MAKASSAR, kosongsatunews.com – BDK Makassar di kawasan Gedung Keuangan Negara, Kamis pagi, 7 Mei 2026, dipenuhi tumpukan barang sitaan. Dus-dus rokok tanpa pita cukai dan jeriken minuman beralkohol ilegal disusun rapi sebelum dimusnahkan. Di tengah kegiatan itu, hadir Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sulsel dan pejabat utama Polda Sulsel.

Pemusnahan barang ilegal yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan bukan sekadar seremoni tahunan. Agenda itu menjadi penanda meningkatnya pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal yang selama ini merugikan negara dalam jumlah besar.

Di hadapan para tamu, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menekan peredaran barang tanpa cukai. Menurut dia, keberhasilan penindakan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga dukungan masyarakat yang ikut melaporkan aktivitas distribusi ilegal.

Data hingga 30 April 2026 menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan tercatat melakukan 448 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari operasi itu, aparat menyita sekitar 43,40 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp65,75 miliar. Negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian cukai sebesar Rp42,3 miliar.

Penindakan juga menyasar minuman mengandung etil alkohol ilegal. Sedikitnya 24 kali operasi dilakukan dengan total sitaan mencapai 2.007,04 liter. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp579 juta, sementara potensi cukai yang terselamatkan mencapai Rp230 juta.

Sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, barang-barang sitaan itu kemudian dimusnahkan secara terbuka. Sebanyak 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar dimusnahkan bersama 1.641 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp365,6 juta. Selain itu, turut dimusnahkan 103 pcs kosmetik ilegal dengan nilai sekitar Rp3,9 juta.

Barang hasil penindakan tersebut berasal dari dua wilayah pengawasan, yakni Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar. Dari wilayah Sulbagsel, dimusnahkan 13,1 juta batang rokok ilegal dan 852 liter MMEA. Sementara dari wilayah Bea Cukai Makassar, jumlah barang yang dimusnahkan mencapai 18,9 juta batang rokok ilegal dan 789 liter MMEA.

Kehadiran Kapolda Sulsel dalam kegiatan itu memperlihatkan dukungan institusi kepolisian terhadap pengawasan barang kena cukai ilegal. Dalam kesempatan tersebut, Djuhandhani menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektoral guna memberantas peredaran barang ilegal yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *