Pengembalian Rp4,3 Miliar Tak Hentikan Kejati Sulsel

KOSONGSATUNEWS.COM, MAKASSAR, — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan proses hukum dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 tetap berjalan meski miliaran rupiah kerugian negara telah berhasil diselamatkan penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan pengembalian uang oleh para tersangka tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

Rabu, 13 Mei 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp3,088 miliar dari tersangka RM selaku Direktur PT AAN.

Sebelumnya, pada Februari 2026, RM juga telah menyetorkan Rp1,25 miliar.

Dengan demikian, total dana yang telah diselamatkan dari tersangka RM mencapai Rp4,338 miliar.

Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.

Kasus pengadaan bibit nanas ini sendiri diketahui memiliki pagu anggaran mencapai Rp60 miliar.

Dari hasil penyidikan awal, aparat penegak hukum menemukan dugaan praktik penggelembungan harga hingga indikasi pengadaan fiktif yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka hingga Maret 2026.

Mereka di antaranya BB selaku mantan Penjabat Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang disebut sebagai tim pendamping Penjabat Gubernur, RRS aparatur sipil negara Pemprov Sulsel, serta UN selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik juga disebut terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Bahkan, sejumlah pihak terkait, termasuk mantan pimpinan DPRD Sulsel, turut dimintai keterangan guna menelusuri proses penganggaran program pengadaan bibit nanas tersebut.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas TPHP Kabupaten Sinjai, Kamaruddin, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Iya, saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Kamaruddin.

Ia menjelaskan Kabupaten Sinjai termasuk salah satu daerah penerima program pengadaan bibit nanas tersebut.

Menurutnya, sebanyak 100 ribu bibit nanas dialokasikan ke Kabupaten Sinjai dan dikelola oleh kelompok tani di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek pertanian bernilai besar yang semestinya diperuntukkan untuk mendukung pengembangan sektor hortikultura dan peningkatan kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan.(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *