Nyawa Anak Dibayar 10 Bulan Penjara? DPP GMNI Soroti Putusan Pengadilan Militer Medan

KOSONGSATUNEWS.COM — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Kajian Perundang-Undangan dan Ketatanegaraan mengecam keras putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Medan yang hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap oknum anggota TNI yang menganiaya seorang siswa SMP di Medan hingga korban meninggal dunia. Saya, Sudi S. Simarmata, selaku Ketua DPP GMNI Bidang Kajian Perundang-Undangan dan Ketatanegaraan, menilai putusan tersebut tidak hanya terlalu ringan, tetapi juga keliru secara konstruksi hukum dan melukai rasa keadilan.

Berdasarkan fakta persidangan, Oditur Militer sejak awal telah menyertakan dakwaan alternatif pertama dengan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut secara khusus mengatur larangan kekerasan terhadap anak dan memberikan ancaman pidana berat apabila kekerasan itu mengakibatkan kematian. Namun, Majelis Hakim justru mengesampingkan dakwaan tersebut dan menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk membunuh korban. Tindakan mengejar dan memukul korban saat pembubaran tawuran dinilai hakim hanya sebagai bentuk kealpaan atau kelalaian dalam bertugas yang fatal sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia. Atas dasar konstruksi “kealpaan” inilah, yang ancaman maksimalnya hanya lima tahun penjara, hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

DPP GMNI menilai pertimbangan hakim tersebut sangat lemah dan berbahaya. Memukul seorang anak hingga menyebabkan kematian tidak dapat direduksi menjadi sekadar “kealpaan” atau “kelalaian bertugas”. Perbuatan aktif berupa pemukulan terhadap anak di bawah umur memiliki unsur kesengajaan dalam penganiayaan, sehingga semestinya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman tujuh tahun, atau Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun. Dengan memilih Pasal 359 KUHP, hakim seolah menempatkan nyawa seorang anak tidak lebih berharga dari korban kecelakaan lalu lintas karena kealpaan.

Berdasarkan fakta persidangan, Oditur Militer sejak awal telah menyertakan dakwaan alternatif pertama dengan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut secara khusus mengatur larangan kekerasan terhadap anak dan memberikan ancaman pidana berat apabila kekerasan itu mengakibatkan kematian. Namun, Majelis Hakim justru mengesampingkan dakwaan tersebut dan menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk membunuh korban. Tindakan mengejar dan memukul korban saat pembubaran tawuran dinilai hakim hanya sebagai bentuk kealpaan atau kelalaian dalam bertugas yang fatal sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia. Atas dasar konstruksi “kealpaan” inilah, yang ancaman maksimalnya hanya lima tahun penjara, hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

DPP GMNI menilai pertimbangan hakim tersebut sangat lemah dan berbahaya. Memukul seorang anak hingga menyebabkan kematian tidak dapat direduksi menjadi sekadar “kealpaan” atau “kelalaian bertugas”. Perbuatan aktif berupa pemukulan terhadap anak di bawah umur memiliki unsur kesengajaan dalam penganiayaan, sehingga semestinya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman tujuh tahun, atau Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun. Dengan memilih Pasal 359 KUHP, hakim seolah menempatkan nyawa seorang anak tidak lebih berharga dari korban kecelakaan lalu lintas karena kealpaan.

Sudi S Simarmata juga menegaskan, Mengingat pelaku adalah prajurit aktif, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlaku. Prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses tanpa pandang bulu, dan dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila perbuatannya merusak nama baik institusi. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/45/VIII/2010 juga tegas melarang prajurit melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Oleh karena itu, DPP GMNI mendesak Oditur Militer untuk segera mengajukan kasasi. Alasan kasasi sangat kuat karena adanya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum, yakni mengabaikan dakwaan primer UU Perlindungan Anak dan keliru mengkualifikasi perbuatan sengaja memukul sebagai kealpaan. Kami juga mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk segera menggelar Sidang Dewan Kehormatan Militer dan menjatuhkan sanksi *Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.*

Vonis 10 bulan atas dasar kealpaan untuk kasus kematian anak akibat pemukulan adalah preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, dan LPSK termasuk DPP GMNI harus turut mengawal kasus ini.

Sudi S Simarmata mengingatkan Reformasi TNI menuntut prajurit profesional yang menghormati hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan adanya konstruksi hukum yang meringankan pelaku kekerasan terhadap anak. GMNI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi memastikan tidak ada impunitas. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *