MAKASSAR, kosongsatunews.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meluncurkan program khusus yang ditujukan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan yang mulai berlaku pada 1 hingga 30 Juni 2026, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai bentuk keringanan yang dinilai cukup signifikan.
Program yang diumumkan melalui Tim Pembina Samsat Sulsel tersebut menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan hingga 100 persen, kecuali bagi kendaraan baru. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang masa jatuh temponya tahun 2025 ke bawah.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi akumulasi tunggakan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah dalam sektor pendapatan daerah. Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.
Dalam publikasi resmi program tersebut, masyarakat juga dijanjikan kesempatan memperoleh berbagai hadiah menarik melalui undian doorprize. Hadiah yang disiapkan antara lain sepeda motor, paket umrah, mesin cuci, kulkas, sepeda hingga televisi. Skema ini dinilai menjadi daya tarik tambahan agar masyarakat segera memanfaatkan masa pemutihan yang relatif singkat.
Di balik kebijakan itu, terdapat pesan yang cukup jelas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Selain memberikan keringanan, pemerintah ingin mendorong kesadaran masyarakat bahwa pajak kendaraan bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Program pemutihan pajak ini juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang selama bertahun-tahun menunda pembayaran pajak. Dengan dihapuskannya denda dan adanya diskon pokok pajak, beban yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan dibandingkan jika pelunasan dilakukan di luar periode program.
Dalam sosialisasi yang beredar, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi turut ditampilkan sebagai wajah utama program tersebut. Keduanya menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah provinsi dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memberikan pelayanan yang lebih ramah kepada masyarakat.
Meski demikian, kalangan wajib pajak diharapkan tidak hanya melihat program ini sebagai kesempatan mendapatkan potongan pembayaran. Lebih dari itu, pemutihan pajak dapat menjadi momentum untuk menata kembali administrasi kendaraan agar tetap aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan masa berlaku yang hanya berlangsung selama satu bulan, pemerintah berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Jika respons masyarakat tinggi, program ini berpotensi memberikan dampak ganda, yakni meningkatnya pendapatan daerah serta berkurangnya jumlah kendaraan yang menunggak pajak.
Bagi warga Sulawesi Selatan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, Juni 2026 tampaknya menjadi bulan yang sulit untuk dilewatkan. Di tengah tawaran penghapusan denda, potongan pokok pajak, hingga peluang membawa pulang hadiah, pemerintah sedang membuka pintu bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi dengan biaya yang lebih ringan.(Yusuf Buraerah)














