KUNINGAN, 8 Juni 2026 – Kasus dugaan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis KabarSBI.com kini menjadi perhatian organisasi pers tingkat nasional. Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dengan menangkap para pelaku sekaligus mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik aksi intimidasi tersebut.
Menurut kedua tokoh pers nasional itu, tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, tekanan, maupun upaya pembungkaman terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Heintje Mandagie menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku yang terlihat di lapangan. Menurutnya, pihak yang diduga menjadi penggerak, perancang, maupun pemberi perintah harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat dalam aksi intimidasi terhadap insan pers.
Sementara itu, Wilson Lalengke menilai bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan kewajiban negara yang tidak dapat ditawar. Ia mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai pilar demokrasi dan sarana kontrol sosial, sehingga setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI.com tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
SPRI dan PPWI menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Kedua organisasi pers nasional tersebut berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum serta memberikan rasa keadilan bagi insan pers yang menjadi korban intimidasi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Heintje Mandagie dan Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku maupun aktor intelektual di balik intimidasi wartawan merupakan langkah penting untuk menjaga marwah pers, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan tidak ada lagi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik di masa mendatang.
(TIM/Ayu)

















