Ada Dugaan Proyek Desa 2025 Terbengkalai, Kades Batang Uru Tak Beri Penjelasan

MAMASA, KOSONGSATUNEWS.COM – Kepala Desa Batang Uru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dinilai kurang kooperatif saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa yang dipertanyakan sejumlah warga.

Wartawati media ini berupaya meminta klarifikasi mengenai berbagai informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan kurangnya transparansi pengelolaan Dana Desa. Namun, jawaban yang diberikan Kepala Desa Batang Uru dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Dalam pesan WhatsApp tertanggal 14 Juni 2026, Kepala Desa Batang Uru menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk karena ada keponakan yang akan menikah. Ia juga menyinggung bahwa sebagian anggaran tahun ini dialihkan untuk program Koperasi Merah Putih.

“Maaf saya lagi sibuk, ada keponakan yang ingin menikah. Tahun ini sisa 200an dan dialihkan ke Koperasi Merah Putih,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, awak media kembali menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan merujuk pada penggunaan anggaran tahun sebelumnya, sebagaimana informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kepala Desa Batang Uru terkait poin-poin yang dipertanyakan.

Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan semakin menguatkan dugaan adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik terkait pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran sebelumnya.

Sementara itu, awak media bersama salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Mamasa mengaku masih terus mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan sejumlah pekerjaan fisik yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 belum terselesaikan atau terbengkalai. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Batang Uru maupun pihak Pemerintah Desa Batang Uru guna memberikan penjelasan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *