Diam Bukan Karena Pasrah: Kasus Pembunuhan 2015 di Nias Terungkap, Bukti Kegagalan Polres Nias

MEDAN, 17 Juni 2026 – Aksi Solidaritas Jilid II menuntut keadilan bagi Agnis Jance Zebua di depan Markas Polda Sumatera Utara membuka lembaran gelap penegakan hukum yang sudah tersembunyi lebih dari satu dekade. Di tengah desakan publik, muncul kembali kasus pembunuhan yang terjadi pada 2015 di Nias Barat, menjadi bukti nyata bagaimana proses hukum di wilayah itu berjalan lambat, tidak transparan, dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Koordinator aksi sekaligus tim hukum, Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.Vapol., C.Neg., mengaku menerima pengaduan resmi dari keluarga korban pembunuhan berinisial SW. Korban ditemukan meninggal dunia pada 5 April 2015 di Kabupaten Nias Barat, namun hingga hari ini tidak ada kepastian hukum yang jelas mengenai siapa pelakunya dan bagaimana perkembangan penyelidikan.

Selama lebih dari 11 tahun, keluarga korban memilih diam bukan karena menerima nasib, melainkan karena terhimpit rasa takut yang terus menghantui. Mereka tidak berani menanyakan proses hukum ke aparat, tidak mendapatkan laporan perkembangan kasus, dan hidup dalam ketidakpastian yang menyiksa.

“Mereka baru berani bicara setelah melihat masyarakat berani bersuara untuk kasus Agnis Jance Zebua. Diam mereka bukan tanda pasrah, tapi tanda ketakutan yang dipelihara karena ketidakpastian hukum,” tegas Paulus.

Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar masalah lama yang terabaikan. Keberadaannya membuktikan kegagalan sistem penegakan hukum di lingkungan Polres Nias. Bagaimana mungkin sebuah kasus pidana berat seperti pembunuhan tidak menemukan titik terang selama lebih dari satu dasawarsa?

“Keadilan yang tertunda selama bertahun‑tahun pada akhirnya berubah menjadi ketidakadilan itu sendiri. Negara tidak boleh membiarkan warganya hidup dalam ketakutan dan tanpa kepastian hukum,” lanjutnya.

Munculnya kembali kasus SW semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar Kapolda Sumut segera melakukan evaluasi menyeluruh dan reformasi total terhadap kinerja Polres Nias. Menurutnya, ini adalah alarm keras bahwa banyak perkara yang mangkrak, tidak ditangani secara profesional, dan menyisakan luka bagi keluarga korban.

“Kasus Agnis dan kasus SW adalah cermin buruknya pelayanan hukum di sana. Jika dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh. Kami akan mengawal kasus ini sampai Polda Sumut membuka kembali penyelidikan dan memberikan jawaban yang jelas,” tegas Paulus.

Perjuangan ini, katanya, tidak hanya untuk satu kasus, tetapi bagi seluruh warga Nias yang selama ini suaranya terbungkam oleh rasa takut dan ketidakpastian.

(Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *