JAKARTA – Menanggapi surat Hak Jawab dan Somasi dari Kantor Advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. and Partners tertanggal 24 Juni 2026 yang mengatasnamakan kliennya, Martin Manoluk Tampubolon dkk, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan balik yang tegas. Dalam pernyataan pers-nya hari ini, Wilson Lalengke mengapresiasi upaya pengacara para subyek pemberitaan yang mengajukan Hak Jawab, tetapi secara mentah-mentah menolak tuntutan untuk menghapus (take down) pemberitaan yang ada.
Dalam suratnya, pengacara yang mewakili Martin Manoluk Tampubolon mengatakan bahwa pemberitaan yang mengutip pernyataan Wilson Lalengke sebagai narasumber di berbagai media adalah bohong, hoax dan fitnah. Yang oleh karena itu, pihak Martin Manoluk mengirimkan somasi agar guru PPKN dan Tata Negara SMAN Plus Provinsi Riau periode 1997-2002 ini menghapus semua berita di ratusan media dari Sabang sampai Merauke yang menayangkan pernyataannya.
Merespon permintaan tersebut, Petisioner HAM PBB 2025 ini menegaskan bahwa segala pernyataan dan pemberitaan yang disampaikan PPWI didasarkan pada data-data akurat yang diperoleh di lapangan, bukan fitnah seperti yang dituduhkan pengacara Khairul Ahmad. “Sumber kita sangat otentik. Data ini didasarkan pada laporan media sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka atas nama Larshen Yunus, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pihak-pihak terkait dengan aktivis KNPI Larshen Yunus dan sdr. Aji Panangi, serta isu-isu sensitif yang sedang berkembang dinamis di tengah masyarakat Riau,” ungkap Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional, Jakarta (Rabu, 24 Juni 2026)
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini kembali mengingatkan Martin Manoluk, dkk bahwa pers tidak boleh diintimidasi, diancam, dan atau disuap. “Permintaan untuk menghapus berita dengan ancaman somasi hukum adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi nyata terhadap pers yang merupakan pilar utama demokrasi. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap pasal pidana pers yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Barangsiapa yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana 2 tahun penjara,” tambah Wilson Lalengke dengan tegas.
*Praperadilan Lawan Kapolri dan Pelaporan ASN ke Mabes Polri*
Langkah PPWI tidak berhenti pada pernyataan pers semata. Wilson Lalengke juga menjelaskan bahwa proses hukum terkait penahanan aktivis KNPI Larshen Yunus terus berjalan. Tim Hukum PPWI secara resmi telah mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.
“Gugatan Praperadilan ini secara sah menyeret institusi Kepolisian Republik Indonesia ke meja hijau, mulai dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Herry Heryawan, Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta beserta jajarannya, untuk menguji keabsahan tindakan mereka terhadap sdr. Larshen Yunus,” terang Wilson Lalengke.
Selain langkah praperadilan, lulusan FKIP Universitas Riau ini mengumumkan bahwa PPWI tidak akan membiarkan dugaan korupsi yang melibatkan ASN di Riau menguap begitu saja. PPWI akan segera melaporkan secara resmi Martin Manoluk Tampubolon dkk ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini berkaitan erat dengan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi (suap) seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers atas upaya intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Berkas laporan tersebut ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri, MenpanRB, Ombudsman RI, hingga DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
*Keadilan Pers dan Tanggung Jawab Moral State*
Perdebatan dalam kasus ini, yang melibatkan benturan antara perlindungan nama baik ASN dan kemerdekaan pers dalam melakukan kontrol sosial, menemukan gaung filosofisnya dalam pemikiran para pemikir dunia. Filsuf pencerahan dari Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), melalui teori Du Contrat Social (Kontrak Sosial), mengingatkan bahwa negara dan aparaturnya (ASN) dibentuk berdasarkan mandat umum rakyat untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bersama.
Ketika aparat negara menggunakan otoritasnya bukan untuk melayani, melainkan untuk memperkaya diri dan/atau menghalangi kontrol sosial, kontrak sosial itu runtuh. Dalam konteks ini, keberanian pers seperti PPWI untuk membongkar borok kekuasaan adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat untuk merebut kembali keadilan obyektif dari cengkeraman elite korup.
Sejalan dengan itu, filsuf dan moralis Immanuel Kant (1724-1804) dengan teori Categorical Imperative (Imperatif Kategoris), menekankan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada prinsip yang dapat diuniversalkan. Jika kita biarkan standar ganda di mana ASN bebas mengintimidasi pers menggunakan ancaman hukum, maka hukum peradaban akan runtuh menjadi ‘hukum rimba’.
Tindakan PPWI yang berdiri tegak melawan tuntutan take down berita adalah wujud pelaksanaan tanggung jawab moral Kantian, yakni menegakkan kebenaran sebagai prinsip yang mutlak, bukan relatif. Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum dan kebebasan pers.
“Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan somasi. Jika hukum digunakan untuk menekan suara rakyat, maka demokrasi kehilangan makna,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University (the Netherlands) dan Linkoping University (Sweden) itu.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Publik diharapkan semakin sadar bahwa hak jawab adalah mekanisme koreksi, bukan alat untuk membungkam media dan aktivis yang berjuang demi transparansi, kebenaran, dan keadilan. (TIM/Ayu)



















