Bogor — Sikap tertutup dan kurang komunikatif yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor terkait penanganan kasus korupsi pembangunan RSUD Parung memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Ketidakterbukaan informasi ini melahirkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kejanggalan ini terlihat jelas dari minimnya transparansi pada kanal komunikasi resmi lembaga. Akun media sosial resmi Kejari Kabupaten Bogor sama sekali tidak menampilkan tahapan demi tahapan perkembangan kasus RSUD Parung.
Sebaliknya, informasi justru beredar liar dan ramai di media konvensional secara sepihak. Pola komunikasi yang kontradiktif ini menimbulkan kesan bahwa Kejari Cibinong sengaja membatasi akses informasi resmi dan tebang pilih dalam menyampaikan fakta ke ruang publik.
“Media sosial kejaksaan bersih dari perkembangan kasus ini, sementara media massa ramai pemberitaan.
Pola komunikasi seperti ini sangat keliru dan memicu kecurigaan. Ada apa sebenarnya dengan Kejari Cibinong?” ungkap perwakilan koalisi aktivis Bogor. Kepada media tgl (24/6/2026).
Merespons ketidakjelasan ini, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil menyatakan mosi tidak percaya terhadap manajemen komunikasi Kejari Cibinong. Dalam waktu dekat, massa aktivis dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Tuntutan utama aksi tersebut adalah mendesak Jaksa Agung untuk segera mengevaluasi total kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong beserta jajarannya. Publik menuntut transparansi berkeadilan agar penuntasan kasus dugaan korupsi RSUD Parung tidak menjadi bola liar yang sarat akan prasangka politik maupun hukum.
Redaksi telah berupaya konfirmasi melalui Whatsapp Kejari Kabupaten Bogor Dennny Achmad , untuk meminta penjelasan, tahapan penyidikan, dan kebijakan keterbukaan informasi perkara. Sesuai UU Pers No. 40/1999, redaksi terbuka 1×24 jam bagi Kejari untuk hak jawab agar pemberitaan berimbang. (Ayu)



















