Penerbitan Akte Cerai PA Sidrap Disorot, Tergugat Tidak Dilibatkan dalam Proses Sidang hingga Putusan??

SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.COM, —Dugaan penerbitan surat akte perceraian yang dikeluarkan pengadilan agama (PA) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan menuai sorotan dan tanda tanya besar

Pasalnya, dalam proses persidangan hingga putusan perceraian tersebut tidak melibatkan salah satu pihak, dalam hal ini suami selaku tergugat.

Menurut Sofyan, suami dari Hj. Husni binti Roma yang mengajukan permohonan gugatan cerai, mengaku tidak pernah sama sekali menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Sidrap.

“Saya baru mengetahuinya setelah diminta datang mengambil surat akta cerai,” ungkapnya, Jumat (26/6/2026).

Sofyan mengaku bingung karena selama ini ia tidak tahu jika proses persidangan di Pengadilan Agama Sidrap terkait gugatan cerai istrinya terus berjalan.

“Setahu saya, proses perceraian itu tidak mudah dan membutuhkan waktu lama dan wajib menghadirkan kedua belah pihak di persidangan,” ujarnya.

Dosen Fakultas iImu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) bergelar doktor yang mengajar di Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS) Rappang ini awalnya tidak percaya saat diminta untuk datang ke Pengadilan Agama mengambil kutipan akta cerai.

“Mantan istri hubungi saya. Katanya, surat cerainya sudah keluar,” beber Sofyan.

Lantaran penasaran karena antara percaya dan tidak, Sofyan langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sidrap yang terletak di Jalan Korban 40000 Pangkajene.

“Ternyata betul. Kutipan akta cerai itu ada dan saya disuruh ambil sama petugas di sana,” jelas Sofyan, heran.

Dia mengklaim, selama ini ia dan istrinya masih tinggal serumah di Kompleks Perumahan Mario Yasmin, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

Hal ini dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Sidrap.

“Jadi tidak mungkin kalau ada surat panggilan atau pemberitahuan dari pengadilan saya tidak tahu. Tapi, selama ini saya sama sekali tidak pernah menerima panggilan, baik dalam bentuk surat atau dihubungi secara langsung oleh pihak pengadilan agama. Hal ini yang menjadi pertanyaan besar bagi saya. Kenapa bisa terbit akta cerai sedangkan saya tidak pernah dipanggil hadiri persidangan,” lontar Sofyan.

Sofyan mengaku paham betul tahapan dan proses perceraian di pengadilan agama. “Itu biasanya diawali dengan mediasi. Dan kedua pihak suami istri harus sudah pisah tempat tinggal minimal enam bulan baru bisa. Ini kami jelas-jelas masih tinggal serumah. Masa bisa langsung diproses dan ada putusan?” tanyanya.

Lelaki ini juga mempertanyakan proses pendaftaran gugatan cerai yang diajukan istrinya di Pengadilan Agama karena kedua Kutipan Buku Akta Nikah miliknya semuanya ada sama dia. “Ini juga sangat mengherankan. Karena setahu saya, untuk mendaftar permohonan perceraian harus membawa buku nikah sebagai dasar utama. Tapi, ini semuanya ada sama saya lengkap,” kata Sofyan.

Dia juga mempermasalahkan penulisan namanya di Akta Cerai Nomor 0469/AC/2025/PA.Sidrap, Tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Sidrap, Agus Salim Razak, SH, MH tersebut karena tidak sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

“Di situ tertulis Sopyan. Seharusnya Sofyan. Bukan huruf P, tapi F. Alamat istri saya yang tercantum di situ juga berbeda dengan di KK kami. Itu alamat rumah kakaknya di Kelurahan Macorawalie. Begitu juga dengan alamat saya yang tertulis di akta cerai Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lalebata, Pancarijang. Padahal kami tinggal di Desa Mario,” pungkas Sofyan.

Kalau memang pihak pengadilan agama pernah melakukan pemanggilan melalui surat, kata Sofyan, dialamatkan ke mana dan siapa yang menerimanya? “Kalau ada yang terima, pertanyaan saya, yang terima siapa.

Karena saya tidak pernah menerimanya. Dan kalau ada tanda tangan sebagai bukti penerimaan berarti itu palsu. Tentu ada pasal yang kena bersangkutan,” tegas Sofyan.

Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Mun’amah, SHI, MH yang berusaha dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait permasalahan ini sejak Selasa, 23 Juni 2026 ingga hari ini Jumat siang belum berhasil ditemui.

“Ibu Ketua sedang rapat. Tidak bisa terima tamu. Besok saja kembali,” ujar salah seorang Panitera Muda sambil menyerahkan nomor Bagian Informasi yang bisa dihubungi sebelum datang.

Keesokan hari, Rabu, 24 Juni 2026, nomor telepon selular tersebut dihubungi melalui pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp (WA), namun operator di sana membalas jika Ketua Pengadilan Agama sedang melakukan persidangan. “Ibu Ketua sekarang lagi bersidang,” tulisnya.

Saat kembali ditanya bahwa sampai jam berapa sidangnya berlangsung, tidak ada lagi jawaban hingga esok harinya.

Ketika dikontak langsung pada Jumat (26/6/2026) nomor tersebut terlihat aktif. Dibuktikan tampilan di layar monitor dengan tulisan ‘Berdering’. Bahkan diulang hingga dua kali panggilan, tapi tetap tidak diangkat. (MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *