PAREPARE, KOSONGSATUNEWS.COM, – Sorotan terhadap biaya administrasi top up kartu elektronik sebesar Rp10.000 di Pelabuhan Nusantara Parepare terus bergulir.
Setelah sebelumnya dikeluhkan pengguna jasa karena dianggap lebih mahal dibandingkan layanan top up di gerai ritel maupun perbankan, kini perhatian publik mengarah pada dugaan adanya konflik kepentingan apabila layanan tersebut benar dikelola oleh oknum pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Sejumlah pengguna jasa menilai persoalan ini tidak lagi sekadar mengenai besaran biaya administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola perusahaan dan integritas pegawai BUMN.
Seorang warga yang hampir setiap hari beraktivitas di kawasan pelabuhan mengaku mempertanyakan praktik pengelolaan jasa top up tersebut.
“Kalau memang benar yang mengelola itu oknum pegawai Pelindo, tentu perlu dijelaskan apakah usaha itu memiliki izin dari perusahaan atau tidak. Jangan sampai masyarakat mengira itu layanan resmi Pelindo,” ujarnya.
Menurutnya, biaya administrasi Rp10.000 juga dinilai tidak sebanding dengan praktik pengisian saldo uang elektronik di berbagai tempat lain yang umumnya jauh lebih rendah.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest), yakni ketika seorang pegawai memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, atau lingkungan kerjanya.
Dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG), perusahaan BUMN diwajibkan menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Salah satu implementasinya adalah mencegah setiap bentuk konflik kepentingan serta penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku PT Pelindo pada prinsipnya mewajibkan setiap pegawai menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, serta tidak memanfaatkan jabatan, informasi, maupun fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Jika terbukti layanan top up tersebut dikelola oleh oknum pegawai tanpa izin perusahaan atau memanfaatkan kedudukannya sebagai pegawai untuk menjalankan usaha di area operasional pelabuhan, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan internal perusahaan mengenai benturan kepentingan.
Di sisi lain, apabila lokasi usaha berada di kawasan aset Pelindo, publik juga mempertanyakan dasar pemberian izin penggunaan lokasi tersebut serta mekanisme penetapan biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional terkait status pengelolaan layanan top up tersebut, legalitas operasionalnya, maupun apakah benar dikelola oleh oknum pegawai sebagaimana dikeluhkan warga.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pelindo guna memperoleh penjelasan dan memastikan seluruh informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik. Minggu, (28/6/2026). (MDS)



















