BULUKUMBA – Eskalasi ketidak puasan beberapa masyarakat mengatakan dari hulu ke hilir sepanjang bantalan sungai Balantieng carut marutnya tata kelola penambangan yang ada di Kabupaten Bulukumba, 03/07/2026
Bahkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyoroti tambang galian C di Desa Balong hingga Kacibo terkait izin dan tata kelola tambang yang hingga saat ini masih carut marut, ungkapnya
Berdasarkan pantauan dilapangan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) Sulawesi Selatan Syarifuddin bersama Pewarta dari salah satu media Online Nasution bahwa diduga para penambang enggan mengurus surat izin pertambangan dengan berbagai alasan dan pertimbangan, ungkap Syarifuddin
Menurut Syarifuddin langkah-langkah taktis yang perlu dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba menurunkan Tim Penegak Hukum dalam rangka penertiban tambang yang tidak memiliki izin serta dilakukan secara berkala untuk kepentingan penertiban dan pengawasan penambang – penambang dalam mengantisipasi sejak dini pengrusakan ekosistim dan infrastruktur sungai Balantieng yang dinilai saat ini para penambang yang diduga ilegal membangkan dan tidak mengindahkan aturan dari Pemerintah, melihat rentetan tata kelola yang carut marut terkait pertambangan yang ada di Kecamatan Ujungloe dan Kecamatan Rilau Ale perlu segera tindakan tegas berupa memberi polis line tambang-tambang yang diduga tidak memiliki izin, Tegas Syarifuddin
Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan pemilik tambang insial WW diduga tidak mengantongi izin, namun beoperasi setiap saat
Lebih lanjut, Perlu diketahui bahwa ada salah satu penambang yang memiliki Rekomendasi Teknis ( Rekomtek ) dari Balai Besar Pompengan adalah CV.Batu Konsel Abadi, Disisi lain terkait tambang yang tidak memiliki izin yang saat ini hangat diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat, Syarifuddin menawarkan solusi terkait tambang yang beroperasi tidak memiliki izin
1. Segera Membentuk Satgas menangani tambang yang diduga selama ini beroperasi untuk segera ditutup tanpa Kompromi
2. Pemerintah bersama Satgas dan Gakkum untuk senantiasa lakukan inspeksi mendadak secara tertutup
3. Lakukan pembinaan terhadap penambang yang diduga tidak memiliki izin tambang
Harapan kepada Pemerintah Daerah bersama Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang untuk bersungguh-sungguh menertibkan penambang yang tidak mengantongi surat izin di Kabupaten Bulukumba untuk menghindari Spekulasi ditengah Publik. (Ayu)






















