Polisi Bongkar Sosok Pemilik Senjata di Sekolah Jaksel, Ternyata Direktur Perusahaan Impor

Polisi mengungkap sosok pemilik senjata yang ditemukan di sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari hampir 1.000 senjata yang ditemukan, satu pucuk senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge tercatat milik pria berinisial DS yang ternyata telah meninggal dunia pada 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan DS merupakan direktur PT Lokta Karya Perbakin (LKP), perusahaan yang bergerak di bidang impor senjata angin dan airsoft gun.

“Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak, ditemukan bahwa saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020, sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut,” kata Budi.

Sementara itu, sebanyak 995 pucuk lainnya merupakan airsoft gun yang terdiri dari 4 senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pistol angin kaliber 4,5 mm, dan 776 revolver angin kaliber 4,5 mm. Polisi menyebut senjata-senjata tersebut diimpor dari luar negeri dan masih mendalami peruntukan serta alasan penyimpanannya di ruangan mantan ketua yayasan berinisial IWD.

Pihak PT Lokta Karya Perbakin mengklaim 995 airsoft gun tersebut merupakan milik perusahaan dan memiliki izin resmi.

“Benar, itu milik Lokta Karya Perbakin. Itu sudah jelas, ada izinnya yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun,” ujar Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra.

Alhadid yang juga menjadi kuasa IWD mengaku telah menunjukkan surat izin kepemilikan bernomor SI/5483-XII/2008 kepada polisi. Ia menyebut ratusan airsoft gun tersebut disimpan di sekolah karena adanya rencana kegiatan ekstrakurikuler menembak target.

Untuk satu senjata api milik DS, Alhadid mengatakan kepemilikannya legal dan senjata tersebut tidak dilengkapi magazin maupun amunisi.

“Kalau senjata api itu bukan punya Lokta, tapi ada pemiliknya, juga ada izinnya juga, satu (pucuk) kalau tidak salah. Pemiliknya nanti saya buka di Polres, karena itu ada izinnya, dan tidak ada magazinnya, tidak ada amunisinya,” bebernya.

Polisi masih mendalami mengapa senjata api tersebut berada di yayasan. Sesuai aturan, keluarga pemilik senjata wajib melaporkan dan menyerahkan dokumen kepemilikan kepada kepolisian jika pemilik meninggal dunia. Senjata dapat dititipkan, dialihkan, atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *