Agussalim Tuntut Debitur Sugeng, Segera Bayar Utang Rp.59 Juta Sesuai Putusan PN Andolo

ANDOLO, 2026 Sugeng yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan sedang ditimpa persoalan atas perbuatannya sendiri yakni dikejar-kejar Kreditur atas nama Agussalim, hingga persoalan ini masuk dalam ruangan sidang majelis hakim Pengadilan negeri Andoolo.

Agussalim melalui Kuasa Hukumnya Ardiansyah Prakoso, S.H., menegaskan bahwa, “awalnya pada tahun 2020, Sugeng membeli kepada klien kami 7000 (tuju ribu) pohon bibit durian otong seharga Rp 119.000.000, Sugeng sempat membayar panjar 50.000.000 (lima puluh juta) pada tahun 2020, kemudian dibayar lagi Rp.10.000.000 (sepuluh juta) namun hingga 2026 ini sugeng enggan menunjukkan itikad baik untuk melunasinya 100%,,
sehingga total utang yang masih tersisa adalah 59.000.0000”

“Klien kami yang tidak sabar dijanjikan terus menerus, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Andolo, sidang digelas beberapa kali namun himgga pembacaan putusan, sugeng tidak pernah beritikad baik untuk hadir di persidangan” Pungkasnya.

Sekali lagi kami tegaskan, bahwa putusan ini sudah inkrah, dalam waktu 7 hari, jika Sugeng tidak segera melunasi sisa hutangnya secara langsung dan keseluruhan berdasarkan putusan pengadilan pada perkara no : 7/Pdt.GS/yang diputus pada 12 Agustus 2026, maka kami akan mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan negeri Andoolo atas aset-aset milik sugeng yang berada di Desa Alebo Kecamatan Konda.

Sugeng Raharjo sempat menandatangani surat kesepakatan perjanjian dengan Agussalim sebelum sidang berlanjut dan berkomitmen akan membayar seluruh hutang paling lambat tanggal 10 Desember 2026 dengan jaminan Sertipikat atas nama siwa namun perjanjian tersebut tidak terpenuhi komitmen sehingga proses persidangan berlanjut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *