PINRANG, 25 Agustus 2026 — Kelangkaan LPG 3 Kg (Gas Melon) bersubsidi kembali melanda Kabupaten Pinrang pada Selasa (25/8/2026). Kelangkaan ini bukan sekadar masalah dapur rumah tangga, melainkan langsung menggerus sendi ekonomi ratusan pedagang kecil dan pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Salah satu pedagang siomay dan gorengan keliling di Kota Pinrang, yang akrab disapa Mas (38), mengungkapkan keprihatinannya.

Kami pedagang sangat Susah sekali dapat Gas LPG 3 Kg. Semua kios kosong, apalagi di pangkalan. Mau cari di mana lagi? Walaupun mahal, kalau barang ada kita beli, ini tidak ada barangnya,” keluhnya.
Kondisi kian memburuk dengan lonjakan harga yang tidak wajar. Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg ditetapkan Rp18.000–Rp20.000 per tabung, namun di pasaran harganya melonjak hingga Rp35.000, bahkan pernah menyentuh Rp50.000 di kios kios saat stok sangat langka.
“Daripada tidak bisa jualan, terpaksa kami beli dengan harga mahal,” tambahnya.
Masalah lain yang turut dikeluhkan adalah diskriminasi dalam pelayanan. “Kalau mau beli di pangkalan, kami tidak dilayani karena KTP bukan warga Pinrang. Padahal kami setiap hari berdagang dan ikut menghidupi ekonomi daerah ini,” ungkap pedagang lainnya.
Sebelumnya, kasus serupa di salah satu pangkalan di Bungi sempat viral di media sosial dan telah dikenakan sanksi oleh pihak berwenang. Diharapkan hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh agen dan pangkalan agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“DAMPAK YANG DIRASAKAN PEDAGANG KECIL”
1. Usaha Terancam Berhenti, LPG 3 Kg adalah bahan baku utama bagi pedagang gorengan, siomay, dan warung makan. Tanpa pasokan, jualan terpaksa dihentikan.
2. Harga Melonjak Tidak Wajar Harga di atas HET sangat membebani modal pedagang yang beromzet harian kecil.
3. Diskriminasi Pelayanan — Pembeli dengan KTP luar daerah ditolak, padahal turut berkontribusi pada ekonomi setempat.
📢 TUNTUTAN KEPADA PEMERINTAH & PIHAK TERKAIT
Atas situasi ini, Satuan Basis Banteng Subsidi (SATBAS) melalui Ketuanya, Sultan Bakri M, meminta pihak-pihak berwenang segera mengambil langkah konkret:
📌 Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang & DPRD
– Segera lakukan langkah antisipasi kelangkaan LPG 3 Kg.
– Tambah kuota distribusi dan pastikan penyaluran tepat sasaran bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku UMKM.
📌 Agen & Pangkalan Resmi
– Jangan menimbun stok, jual sesuai ketentuan dan harga yang ditetapkan.
– Dilarang memilih-pilih pembeli berdasarkan domisili atau KTP.
📌 Dinas Perdagangan, Perindustrian & Koperasi (Disprindakop) Kab. Pinrang
– Lakukan operasi pasar harga wajar bagi pedagang kecil.
– Lakukan pendataan ulang dan tindak tegas pangkalan maupun agen yang melanggar aturan.
📌 Satgas Pangan & Aparat Penegak Hukum
– Lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh pangkalan dan agen.
– Tindak tegas oknum yang terbukti menimbun atau menjual di atas HET.
⚖️ DASAR HUKUM & SANKSI PELANGGARAN
SATBAS mengingatkan bahwa penimbunan dan penjualan LPG 3 Kg di atas HET merupakan tindakan pidana, dengan landasan hukum:
No Dasar Hukum Sanksi
1 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 53 Penjara maks. 5 tahun & denda hingga Rp50 Miliar.
2 Perpres No. 104 Tahun 2007 jo Perpres No. 38 Tahun 2019 Wajib jual sesuai HET & tepat sasaran; pelanggaran dapat dicabut izin
3 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 107 Penimbunan barang kebutuhan pokok: penjara maks. 5 tahun & denda hingga Rp50 Miliar
4 Aturan BPH Migas & Pertamina Pencabutan izin usaha, pemutusan kontrak, dan proses pidana
Bentuk Pelanggaran yang Dapat Dipidana:
✅ Menimbun barang dengan sengaja menunggu harga naik
✅ Menjual di atas HET (Rp35.000–Rp50.000)
✅ Mengalihkan gas subsidi ke industri/usaha yang tidak berhak
✅ Menolak melayani pembeli tanpa alasan sah / diskriminasi KTP
📝 PENUTUP
“Gas 3 Kg adalah barang bersubsidi negara. Menimbun = pidana. Memainkan harga = pidana. Pencabutan izin wajib dilakukan agar subsidi benar-benar sampai ke rakyat yang berhak,” tegas Sultan Bakri M.
Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan harga makanan di Pinrang akan naik dan banyak pelaku UMKM terpaksa gulung tikar. SATBAS meminta kepada Satgas Pangan Polri, Disprindakop, PPNS Migas, Pertamina, dan BPH Migas untuk bekerja secara sinergis menindak tegas pelanggaran demi kepentingan rakyat banyak.tutup ketua Satbas Banteng Subsidi.
Laporan: Sultang
Atas nama: Satuan Banteng Subsidi (SATBAS)


















