MAKASSAR, 27 Agustus 2026 — Satuan Basis (SATBAS) Banteng Subsidi menilai penerapan aturan wajib barcode untuk pengisian BBM bersubsidi di SPBU, khususnya kendaraan roda empat ke atas, justru mempersulit masyarakat, menimbulkan kemacetan, dan berpotensi merugikan kepentingan umum. Kebijakan baru ini dinilai membuang banyak waktu, menimbulkan antrean panjang, dan justru memberi celah bagi oknum SPBU serta pengusaha BBM ilegal untuk berbuat nakal.
Pernyataan tersebut disampaikan SATBAS Banteng Subsidi berdasarkan hasil pantauan dan investigasi di lapangan. Inilah aturan baru barcode yang justru membuat kemacetan yang panjang dan antrean yang membentang jauh di setiap SPBU. Proses wajib pemindaian dan pengecekan barcode satu per satu sebelum pengisian dinilai sangat tidak efisien dan menghambat pelayanan secara keseluruhan.
“Waktu banyak terbuang hanya untuk proses scan barcode. Operator harus mengecek satu per satu, memindai, baru setelah itu BBM bisa diisi. Akibatnya antrean memanjang, kemacetan tak terelakkan di area SPBU, dan waktu tunggu menjadi sangat lama,” tegas pihak SATBAS.
SATBAS menilai program barcode ini justru menyusahkan rakyat kecil, sementara di sisi lain menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum SPBU nakal dan pelansir yang memanfaatkan celah aturan untuk menjadikan BBM subsidi sebagai bisnis pribadi. Bahkan ditemukan indikasi penyalahgunaan di mana satu unit kendaraan bisa menggunakan lebih dari satu barcode, cukup dengan mengganti-ganti nomor plat untuk bolak-balik mengisi BBM bersubsidi.
Keluhan terbesar datang dari masyarakat yang melakukan perjalanan jauh, terutama rute Makassar–Palu, Makassar–Kendari, dan sebaliknya. Jarak tempuh yang mencapai ratusan bahkan hampir seribu kilometer membuat pengisian BBM harus dilakukan lebih dari sekali, namun aturan barcode ini justru menyulitkan dan menghambat perjalanan warga secara signifikan.
“Aturan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh oleh Pemerintah dan Pertamina. Lebih baik kembali ke aturan lama yang lebih praktis, tidak memicu antrean panjang, dan tidak memberatkan masyarakat,” tegas SATBAS Banteng Subsidi.
SATBAS juga mendesak agar permasalahan ini segera dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), mengingat dampaknya yang sangat luas dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Jika tidak segera ditinjau, dikhawatirkan kerugian yang dialami rakyat semakin besar, sementara penyalahgunaan BBM subsidi justru semakin marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Satbas juga mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadia agar aturan Barcode perlu di kaji ulang dan di setop
Narahubung ( Sultan Bakri M )
Ketua Satbas Banteng Subsisidi



















