MAROS – Camat Moncongloe, Suhartini akhirnya menggelar mediasi pertama terkait dugaan penyalahgunaan hak yang terindikasi mengarah pada praktik mafia tanah atas lahan yang berlokasi di Dusun Pamanjengang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (08/09).
Permintaan mediasi ini dilayangkan pihak ahli waris sejak Awal Agustus, namun baru mendapat respon setelah lebih dari sebulan.
Awalnya, mediasi tersebut diajukan pemohon mediasi Pemerintah Desa Moncongloe sejak Juli, namun Pemerintah Desa Moncongloe memilih tidak menggelarnya dan justru meminta kepada pihak pemohon mediasi untuk mengajukan ke Kantor Kecamatan Moncongloe. Setelah berulang kali dikonfirmasi, akhirnya pihak Kecamatan Moncongloe mengagendakannya dengan memanggil beberapa pihak.
Sejumlah pihak yang dipanggil tersebut yakni Kepala Dusun Pamanjengan, Kepala Desa Moncongloe, terduga penyalahgunaan hak yakni H. Muhammad Takalar, H. Sunusi, H. Abdul Salam, H. Diana, Kuasa Hukum Ahli Waris, dan Ahli Waris Borong bin Masuling. Namun, dari nama-nama yang dipanggil tersebut, hanya Kepala Dusun Pamanjengan, Kepala Desa Moncongloe, H. Sunusi, serta pihak Ahli Waris dan kuasanya yang hadir mengikuti mediasi.
Dalam mediasi yang digelar terbuka tersebut, Camat Moncongloe, Suhartini menyatakan, ketidakhadiran H. Takalar membuat mediasi tidak bisa berjalan optimal. Menurutnya, keterangan H. Muhammad Takalar sangat penting untuk mengurai permasalahan ini.
Kalau para pihak, kata Suhartini, baik pemohon mediasi maupun termohon mediasi sudah lengkap, khususnya H. Muhammad Takalar baru bisa disimpulkan, kemudian mencoba mencari solusi atau jalan keluarnya. “Kan itu tujuan mediasi, untuk menengahi. Jadi Harus Pak Takalar hadir, ini karena sepertinya pak Takalar yang berperan di sini,” urainya sembari meminta pada Seksi Pemerintahan Kecamatan Moncongloe untuk mengagendakan mediasi kedua dalam Waktu secepatnya.
Salah satu termohon Mediasi, H. Sunusi yang hadir juga melempar tanggung jawab atas munculnya masalah ini kepada H. Muhammad Takalar. Menurut dia, lahan yang dia tempati saat ini yang dipersoalkan ahli waris, dibeli dari H. Muhammad Takalar, bahkan soal urusan penerbitan sertifikat, dia tidak tahu menahu.
“Kalau soal luas tanah saya berbeda (antara luas dalam sertifikat dan di PBB), saya juga tidak tahu itu, karena kan yang urus pak Takalar,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Moncongloe, Iqbal juga belum menyampaikan apa-apa terkait bidang tanah yang dipersoalkan tersebut. Alasannya, data-data pertanahan atau arsip pengurusan dokumen pertanahan di kantornya baru dikumpulkan. Namun, dia berjanji akan menyampaikannya pada mediasi berikutnya. “Jadi nanti saja, sekarang saya belum bisa sampaikan soal permintaan ahli waris,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Arman Sewang, S.H., M.H menguraikan, permasalahan ini muncul setelah H. Muhammad Takalar diduga menyalahgunakan Asli Surat Ketetapan IPEDA Tanah P2 milik Borong bin Masuling. Asli dokumen hak Borong bin Masuling itu ada di tangan Borong bin Masuling setelah Muhammad Takalar membeli Sebagian lahan Borong bin Masuling seluas kurang 5.000 meter persegi.
“Luas lahan keseluruhan Borong bin Masuling sesuai IPEDA Tanah P2 tersebut kurang lebih 1,9 hektare. Kemudian ada lagi tercatat terjual 1.000 meter persegi. Artinya, harusnya masih ada tanah Borong bin Masuling yang tersisa seluas 13.000 meter persegi atau 1,3 hektare dari total 1,9 hektare,” jelasnya.
Tetapi, lanjut Arman, fakta di lapangan sebagian besar lahan Borong bin Masuling telah dikuasai pihak lain dengan alas an telah membeli dari Borong bin Masuling. Bahkan telah terbit sejumlah sertifikat hak milik di atasnya. Pertanyaannya, apa dasar penerbitan beberapa sertifikat itu? karena jelas asli IPEDA yang saat ini sudah dikembalikan H. Muhammad Takalar kepada ahli waris tercatat hanya berkurang 6.000 meter persegi atau 0,6 hektare.
Dari hal tersebut, menurut Arman ada dugaan permainan dalam pengurusan dokumen pertanahan oleh pihak-pihak yang menguasai tanah Borong bin Masuling. Sebab, dipastikan tidak ada surat pelepasan hak selain 6.000 meter atau 0,6 hektare. Kalaupun ada, maka pantas dipertanyakan karena tidak tercatat secara resmi pemecahannya dalam asli IPEDA Tanah P2 milik Borong bin Masuling.
“Makanya, saya katakan, sangat mungkin ada dugaan praktik mafia tanah di sini dengan melibatkan oknum-oknum tertentu. Bagaimana bisa tanpa pelepasan hak, bisa diuruskan penerbitan sertifikat. Ini harus dijelaskan dululah, baru kita bicara bagaimana solusi terbaiknya dalam mediasi ini,” tutup Arman.
(Syahrir)





















