Kejaksaan dan APIP Diminta Turun Periksa “Proyek Siluman” Revitalisasi SDN 78 Pinrang Tanpa Papan Proyek

PINRANG, SULSEL– Pelaksanaan revitalisasi di UPT SDN 78 Pinrang, Kecamatan Mattiro Bulu disorot. Hingga Sabtu 12 September 2026, papan informasi proyek belum dipasang. Kondisi pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar membuat warga dan orang tua siswa meminta *Kejaksaan Negeri Pinrang* dan *APIP Inspektorat Kabupaten Pinrang* segera turun melakukan pemeriksaan.

“Diduga Proyek Siluman, Pelaksana Menghindar”

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan proyek. Padahal pemasangan papan identitas adalah kewajiban dalam setiap pekerjaan yang bersumber dari dana negara.

Saat wartawan mendatangi lokasi, pelaksana proyek terlihat meninggalkan area. “Tadi pelaksananya ada, kenapa langsung pergi menghindar?” ujar salah seorang pekerja, lanjut pekerja yang sebelah laim pelaksanya ini juga lain, jadi dalam satu sekolah dua pelaksananya menurut sumber, yang jadi pertanyaan ini swakelola atau di pihak ketigakan?

Sikap tersebut memperkuat kecurigaan warga bahwa proyek ini tidak transparan. Temuan di Lapangan: Pekerjaan Diduga Parsial.

Berdasarkan dokumentasi, pekerjaan hanya bersifat perbaikan permukaan:
1 pertama Struktur tidak diganti, Dinding dan rangka kusen lama yang usang masih dipertahankan
2 kedua Renovasi terbatas, Hanya penggantian atap, plafon dan lantai
3 ketiga Tidak sesuai standar Berbeda dengan revitalisasi di daerah lain yang dilakukan menyeluruh
4.Keempat tanpa pengawasan, Tidak terlihat pengawas dari sekolah maupun Dinas Pendidikan

Kondisi ini berpotensi menyimpang dari Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen 2026 dan RAB yang telah ditetapkan.

Desakan ke Kejaksaan dan APIP: Segera Lakukan Audit

Masyarakat dan orang tua siswa meminta aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah segera bertindak.

“Kami minta, “Kejaksaan Negeri Pinrang,”segera melakukan penyelidikan. Kami juga minta, APIP Inspektorat Pinrang turun audit dan beri pembinaan. Ini dana DAK, jangan sampai ada KKN. Anak-anak butuh sekolah yang aman dan mutu bagus,” tegas perwakilan warga yang namanya dirahasiakan.

Warga khawatir jika tidak diawasi sejak awal, proyek akan selesai dengan kualitas buruk dan merugikan keuangan negara.

Selain itu Tuntutan ke Dinas Pendidikan Pinrang
1.Segera pasang papan identitas proyek” lengkap: nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana
2,”Buka rincian anggaran dan item pekerjaan” yang akan diganti ke publik
3, Jelaskan kenapa cakupan kerja berbeda,” dengan standar revitalisasi wilayah lain
4, Tempatkan pengawas harian profesional, di lapangan (Konsultan Pengawas)PPK harus Rutin pantau agat tidaka ada penyimpangan.

Sesuai data yang kami temukan Dana DAK untuk tahun 2026 sebesar Rp14 Triliun (Rp.14.000.000.000.000.-)untuk seluruh Indonesia di peruntukkan kepada 71.744 Sekolah.

Program revitalisasi 2026 menggunakan dana DAK Fisik Kemendikdasmen* sebesar Rp14 triliun untuk 71.744 sekolah. Dana disalurkan Pusat → Pemda → Rekening Sekolah. Setiap penerima wajib taat Juknis, AKS, dan laporan ke Kemendikdasmen.

“Kejaksaan”memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dugaan korupsi. Sementara “APIP” bertugas melakukan pengawasan internal, audit, dan pencegahan penyimpangan penggunaan DAK di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya konfirmasi ke “Kejari” Pinrang, “APIP” Inspektorat Pinrang, Dinas Pendidikan Pinrang”, dan pihak sekolah. Hak jawab dan hak koreksi kami jamin.(Sultang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *