MAKASSAR, KOSONGSATUNEWS.COM, — Ahad, 13 September 2026 – Satuan Basis (Satbas) Banteng Subsidi menilai kemelut antrean panjang BBM di Sulawesi Selatan bukan kejadian kebetulan semata, melainkan kuat diduga berjalan secara terstruktur, sistematis dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Demikian disampaikan lewat laporan hasil pemantauan dan investigasi mendalam di lapangan, seraya mendesak DPR bersama Pemerintah Provinsi segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.
Satbas meminta seluruh pihak yang terlibat dipanggil secara resmi: mulai dari pemilik SPBU Se Sulawesi Selatan, hingga pimpinan Pertamina Wilayah Sulawesi selatan. Tujuannya jelas: membongkar titik persoalan secara gamblang, menentukan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab—baik oknum di lingkungan perusahaan maupun pengelola di lapangan—serta memastikan kejelasan alur pasokan yang belakangan dikeluhkan banyak pihak.
Kendala Pasokan & Ketakutan Bersuara
“Dari pantauan di sejumlah lokasi, terungkap keluhan para pengelola SPBU mengenai surat pesanan (DO) yang tidak berjalan lancar, Distribusi dari depo ke lokasi sering terlambat; ada yang beralasan jarak jauh, namun banyak yang mencurigai adanya hambatan sengaja. Sebagian besar pengusaha di lapangan diam ketakutan, padahal kuat dugaan sebagian lainnya terlibat dalam kesepakatan tersembunyi.
Unsur Kesengajaan Layanan Lambat & Jaringan Perantara
“Satbas menyoroti praktik pelayanan yang tidak wajar: jumlah operator di bawah kebutuhan, banyak pompa/nozzle tanpa petugas pendamping. Hal ini dinilai bukan kelalaian biasa, melainkan berpotensi unsur kesengajaan agar masyarakat lelah mengantre dan beralih membeli di luar jalur resmi—dari jaringan perantara yang sudah disiapkan.
Hubungan kerjasama gelap antara oknum SPBU dan perantara/pelansir terbukti mendatangkan keuntungan luar biasa: mencapai puluhan hingga ratusan rupiah setiap bulannya, tergantung kuota yang diselewengkan. Pelanggan yang mengantre bukanlah warga umum, melainkan pelanggan tetap para perantara yang menikmati pasokan bersubsidi secara tidak sah.
Kebijakan Dinilai Justru Menguntungkan Jaringan, Satbas menegaskan penilaian tajamnya:
“Penerapan sistem kode QR/Barcode awalnya merugikan rakyat namun sangat menguntungkan jaringan di bawah. Dimana Barcode Butuh di Scan yang bisa membuang waktu berapa menit, Demikian pula usulan atau penerapan aturan ganjil-genap yang baru; bagi kami ini bukan solusi, justru membuka peluang sisa kuota harian makin besar untuk diperjualbelikan secara rahasia.
“Aturan terbaru tersebut dinilai makin memberatkan Kendaraan yang Butuh BBM tiap hari, begitupun pemudik atau perjalanan jauh, sementara sisa pasokan makin melimpah untuk dinikmati oknum dan dijual di luar jalur resmi dengan margin keuntungan besar setiap harinya.
Langkah Mendesak & Jaminan Hukum
Satbas bersama elemen masyarakat menuntut transparansi penuh dan penegakan hak jawab yang adil serta berhati-hati agar tidak melanggar aturan hukum informasi dan transaksi elektronik.
– Segera gelar RDP terbuka untuk semua unsur terkait
– Wajibkan prinsip satu pompa satu petugas terlatih
– Audit jalur distribusi dan keterlambatan pengiriman secara terbuka
– Lindungi pelapor dan hentikan kebijakan yang berpotensi memperkuat aliran pasar gelap
Satbas mengajak masyarakat menyebarkan informasi ini secara bijak, berlandaskan fakta lapangan terukur dan bahasa yang santun namun tegas demi perubahan sistem yang lebih bersih dan melayani kepentingan publik. (**)














