POLMAN – 16 SEPTEMBER 2026 – Ketidakadilan berlapis menimpa Aldi Maulana, pemilik usaha persewaan kendaraan di Polewali Mandar. Kendaraannya, Honda Brio putih tahun 2022 pelat DC 1286 BJ, masih ditahan sebagai barang bukti di Kejaksaan Negeri Polman. Padahal fakta krusial: penyewa kendaraan itu korban penembakan hingga meninggal dunia, sama sekali bukan pelaku kejahatan. Aldi justru makin tertekan—sudah rugi alat usaha, kini birokrasi mempersulit haknya pulih.

“Alasan Kejaksaan Dipertanyakan Secara Hukum”

Meski putusan pengadilan sudah terbit, Kasi Vidum Kejari Polman Rizal, SH beralasan:
“Belum dikembalikan karena Kejaksaan menuntut 20 tahun, vonisnya 9 tahun, maka kami ajukan banding.”
Penjelasan ini dinilai mengabaikan hak pihak ketiga beritikad baik:
Kendaraan adalah alat usaha sewa yang netral dan tidak terlibat kejahatan
Penggunanya adalah korban, bukan tersangka/pelaku.
“Menurut KUHAP Pasal 133, barang bukti yang tak dirampas & tak lagi diperlukan harus segera dikembalikan, tak boleh jadi sandera administrasi banding
Aldi: “Sudah jatuh tertimpa tangga—penyewa saya meninggal, kenapa saya dipersulit? Ini sumber nafkah.”
“Masalah Lain: Kebijakan Hambat Wartawan Langgar UU Pers”
Publik juga memprotes perlakuan terhadap pers: wartawan dipaksa menitipkan HP & alat kerja di loket masuk. Kebijakan ini:
“Bertentangan UU No.40/1999 (Pers) & Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) nomor 14 tahun 2008 yang harus transaparan. menghambat transparansi & fungsi kontrol sosial
– Menunjukkan kurangnya pemahaman hukum & keterbukaan dari Kasi Vidum/Pimpinan Kejari Polman
– Berisiko hukum karena menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang‑undang
“Desakan Masyarakat & Pemilik”
Aldi memohon keadilan: “Kembalikan mobil saya agar saya bekerja kembali.”
Tokoh & publik tegas minta Kejati Sulbar & Kejagung bertindak:
1.Segera kembalikan Honda Brio DC 1286 BJ beserta ganti rugi kerugian usaha selama ditahan
2.Evaluasi kinerja & kompetensi Kasi Vidum, Kajari Polman dan tim terkait
3.Cabut aturan penitipan HP/alat kerja wartawan yang tertutup & melanggar hukum
4.Perbaiki seluruh tata kelola barang bukti agar tak menimpakan penderitaan berlipat pada yang tak bersalah
Kasus ini menjadi bukti nyata: birokrasi tidak boleh menambah beban yang sudah menderita. Seluruh pihak memantau tindak lanjut Kejaksaan Negeri Polman.(Sultang)














