Kendaraan Rental Honda Brio Milik Aldi Maulana Belum Dikembalikan Meski Vonis Ada, Alasan Banding & Hambatan Kerja Wartawan Disorot

POLMAN, 16 SEPTEMBER – Kejanggalan serius mencoreng penanganan perkara dan pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman). Sebuah kendaraan berupa Honda Brio berwarna putih tahun 2022, pelat nomor DC 1286 BJ, milik Aldi Maulana—pengusaha jasa persewaan kendaraan—masih ditahan sebagai barang bukti. Padahal perkara utama sudah diputus pengadilan; kendaraan tersebut sama sekali tidak terlibat dalam kejahatan penyewa, namun hak pemilik beritikad baik terabaikan.

Fakta & Alasan Kejari Polman Dipertanyakan

Pemilik kendaraan, Aldi Maulana, telah berulang kali mendatangi kantor kejaksaan meminta haknya kembali namun belum mendapat kepastian. Kendati putusan hakim sudah ada, Kasi Vidum Kejari Polman, Rizal, SH, memberikan penjelasan yang memicu perdebatan:

“Pemilik sudah bolak-balik minta kembali, namun kami belum bisa serahkan karena Kejaksaan menuntut pidana 20 tahun sedangkan hakim memvonis 9 tahun. Oleh sebab itu kami mengajukan upaya hukum Banding.”

Secara hukum acara (KUHAP Pasal 133), prinsipnya barang bukti yang bukan dirampas dan tidak lagi berkaitan erat—terutama kendaraan usaha sewa yang netral—seharusnya segera dikembalikan setelah putusan berjalan atau tidak lagi diperlukan persidangan. Alasan administrasi semata tidak boleh mematikan roda ekonomi warga. Aldi merugi terus karena aset usahanya terhenti tanpa ganti rugi.

Masalah Lain: Hambat Kerja Wartawan, Langgar UU Pers

Selain persoalan barang bukti yang menumpuk dan tertunda, muncul keluhan serius dari kalangan wartawan yang bertugas meliput atau konfirmasi di lokasi. Aturan yang diberlakukan memaksa telepon seluler/alat kerja jurnalistik dititipkan di loket penitipan barang. Langkah ini dinilai:
✅ Bertentangan semangat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik;
✅ Menghambat pelaksanaan tugas peliputan yang cepat, akurat, dan aman;
✅ Dapat berkonsekuensi hukum/administratif karena menghalangi fungsi pengawasan pers yang dilindungi undang-undang, berpotensi dikenakan sanksi tegas.

Kritik tajam pun mengarah pada kompetensi pejabat publik di sana: Kasi Vidum/Pidum dinilai belum memahami kaidah hukum pers dan prinsip keterbukaan informasi. Hal ini dianggap mencoreng nama baik lembaga dan menyulitkan akses transparansi.

Desakan Pemilik & Tuntutan Evaluasi Kinerja

Aldi Maulana berharap keadilan ditegakkan: “Saya minta kendaraan segera pulih kembali, itu sumber nafkah saya.”

Merespons rentetan kejanggalan—mulai dari penahanan barang bukti yang disangsikan prosedurnya, alasan yang dianggap keliru memahami tahapan hukum, hingga sikap kaku yang menghambat kebebasan informasi—masyarakat meminta:

1. Segera kembalikan Honda Brio DC 1286 BJ beserta perhitungan kerugian selama ditahan;
2. Kejaksaan Tinggi Sulbar segera mengevaluasi kepemimpinan dan pemahaman hukum Kasi Vidum/Kajari Polman secara menyeluruh;
3. Cabut kebijakan yang menyulitkan jurnalis dan merampas alat kerja dasar di lingkungan kantor Kejari Polman;
4. Perbaiki administrasi barang bukti agar tidak menumpuk dan menimbulkan ketidakadilan berulang.

Praktik birokrasi yang tertutup dan keliru menafsirkan wewenang berisiko menciptakan ketidakpercayaan publik mendasar. Kasus ini masih dikembangkan perkembangannya bagi kepentingan informasi masyarakat luas.(Sultan Bakri M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *