GPM SULBAR TEMUKAN MATERIAL HASIL GALIAN DIBUANG KE SUNGAI, PROYEK JALAN POROS MAMASA–TABANG DISOROT

MAMASA, KOSONGSATUNEWS.COM — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Barat menyoroti serius pelaksanaan proyek Jalan Poros Mamasa–Tabang. Sorotan utama GPM Sulbar terkait temuan langsung di lapangan berupa material hasil galian (cutting) yang dibuang ke badan/aliran sungai.

Temuan tersebut menjadi perhatian GPM Sulbar karena material hasil galian yang dibuang ke sungai berpotensi masuk dan menumpuk di dalam aliran sungai. Kondisi itu dapat menyebabkan pendangkalan, penyempitan alur sungai, serta terganggunya arus air.

GPM Sulbar menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan berdasarkan informasi dari pihak lain, melainkan temuan lapangan yang akan didokumentasikan dan menjadi bagian dari bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Kami menemukan langsung di lapangan adanya material hasil galian (cutting) yang dibuang ke aliran sungai. Ini yang menjadi dasar kami mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Material hasil galian tidak boleh dibiarkan begitu saja masuk ke sungai karena berpotensi mengganggu aliran dan lingkungan,” tegas Rihardes Langi’ Memanna, Sekretaris GPM Sulawesi Barat.

Menurut GPM Sulbar, apabila material hasil galian terus dibuang ke aliran sungai dan terjadi penumpukan, kondisi tersebut berpotensi memperkecil kapasitas aliran sungai. Risiko tersebut menjadi semakin penting untuk diperhatikan ketika terjadi peningkatan debit air akibat hujan.

PERTANYAKAN PENANGANAN MATERIAL DAN RAB

Selain menemukan material hasil galian yang dibuang ke sungai, GPM Sulbar juga mempertanyakan bagaimana penanganan material hasil galian tersebut diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak proyek.

GPM Sulbar meminta agar RAB, kontrak, spesifikasi teknis, serta realisasi pekerjaan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat anggaran yang diperuntukkan bagi pengangkutan dan pembuangan material hasil galian ke lokasi yang semestinya.

“Ini juga harus dibuka secara terang. Apakah dalam RAB terdapat anggaran untuk penanganan atau pembuangan material hasil galian? Kalau ada, kami mempertanyakan realisasinya. Apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak atau tidak,” ujar Rihardes.

GPM Sulbar menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen kontrak, dan realisasi pekerjaan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui audit dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

WATER TANK JUGA DIPERTANYAKAN

GPM Sulbar juga menemukan persoalan lain terkait pengendalian debu di lokasi pekerjaan.

Dalam pantauan GPM Sulbar, tidak terlihat penyediaan water tank atau kendaraan tangki air untuk melakukan penyiraman jalan secara berkala. Kondisi tersebut menyebabkan debu berhamburan akibat aktivitas kendaraan dan pekerjaan proyek sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan serta masyarakat sekitar.

“Kami tidak hanya menyoroti persoalan material galian. Pengendalian debu juga harus diperhatikan. Masyarakat dan pengguna jalan berhak mendapatkan kenyamanan dan keselamatan selama proyek berlangsung,” kata Rihardes.

AKAN DILAPORKAN KE POLRES MAMASA DAN DIKAWAL HINGGA POLDA SULBAR

Atas temuan tersebut, GPM Sulawesi Barat menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Polres Mamasa dan mengawal prosesnya hingga ke Polda Sulawesi Barat.

GPM Sulbar akan membawa temuan lapangan tersebut sebagai bahan laporan dan meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk dugaan pembuangan material hasil galian ke sungai, penanganan material, kesesuaian RAB dan kontrak, serta aspek lingkungan dalam pekerjaan.

“Kami akan laporkan temuan ini ke Polres Mamasa dan kami akan kawal. Tidak menutup kemungkinan persoalan ini kami bawa sampai ke Polda Sulawesi Barat. Kami ingin persoalan ini diperiksa berdasarkan fakta di lapangan dan dokumen proyek,” tegas Rihardes.

GPM Sulbar menyatakan bahwa pihaknya mendukung pembangunan infrastruktur, namun pembangunan harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, memperhatikan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Temuan pembuangan material hasil galian ke sungai ini akan kami kawal. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tutup Rihardes Langi’ Memanna. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *