PINRANG, KOSONGSATUNEWS.COM — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) Padakkalawa Kecamatan Mattirobulu serta tiga dapur dikelola mitra bersama Yayayan Danis yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening pribadi yayasan.
Diketahui Dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) Padakkalawa Kecamatan Mattirobulu dibawah payung Yayayasan Danis serta tiga dapur di Kabupaten Pinrang terletak di daerah Pekkabata, Malimpung dan Tiroang membayar fee Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) ke Yayasan Danis tanpa melalui rekening Yayasan dan hanya melalui rekening pribadi ketua Yayasan.
Penanggungjawab Mitra Dapur MBG SPPG Padakkalawa Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang, Sudirman mengakui rutin membayar fee ke Yayasan Danis setiap bulan sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta ) melalui rekening pribadi ketua Yayasan Danis sesuai perjanjian kerja sama.
“Selama satu tahun Dapur yang kami kelola, setiap bulan kami rutin membayar fee sesuai perjanjian kerja sama. Hanya satu kali kami tidak bayar fee karena saat itu sekolah libur sehingga dapur tidak beroperasi,” kata Sudirman.
Lebih jauh dikatakan Sudirman, empat dapur SPPG dibawa naungan Yayasan Danis juga rutin melakukan pembayaran fee ke Yayasan tersebut melalui rekening Muslimin, ketua Yayasan Danis.
Saat Sudirman kembali dihubungi via WhatsApp, Selasa (06/10/2026) terkait alasannya bersama mitra lainnya yang melakukan pembayaran fee Perjanjian Kerja Sama tanpa melalui rekening Yayasan, tidak memberikan jawaban.
Sementara, Badan Gizi Nasional (BGN) akan menjatuhkan sanksi administratif berat hingga sanksi pidana jika mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membayar fee Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau melakukan transaksi keuangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya melalui rekening pribadi pengurus yayasan.
BGN mewajibkan seluruh perputaran dana menggunakan rekening bersama atau rekening giro resmi atas nama yayasan/institusi, bukan rekening perorangan. Jika aturan ini dilanggar, berikut adalah rincian sanksi berlapis dari BGN yakni, sanksi administratif dan operasional dari BGN.
Berdasarkan juknis dan pedoman tata kelola BGN, penyimpangan jalur distribusi dana ini dikategorikan sebagai fraud atau pelanggaran integritas berat, sehingga Dapur akan menghadapi ancaman penghentian sementara pendanaan.
BGN akan membekukan atau menangguhkan penyaluran dana operasional dan insentif harian dapur SPPG yang bersangkutan. Pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga Hubungan kemitraan antara BGN, pihak yayasan, dan mitra dapur penyedia dapat langsung diputus secara permanen.
Penutupan Operasional Dapur (Suspend): Dapur SPPG terkait akan ditutup atau dibekukan operasionalnya karena dianggap melanggar transparansi tata kelola keuangan.
Pencekalan (Blacklisting): Nama oknum pengurus, yayasan, maupun mitra dapur akan dimasukkan ke dalam daftar hitam BGN dan akun Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yayasan terkait dapat diblokir. (**)












