Mantan Kepala BP2P Sulawesi III, Inisial IR Ditahan, Korupsi Perdin Fiktif Rugikan Negara Rp516 Juta

MAKASSAR, KOSONGSATUNEWS.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Iskandar Ismail, terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023. Penahanan dilakukan Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp516.595.000.

Modus Manipulasi Surat Perintah Tugas

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan tersangka menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022. Selama kurun waktu Oktober 2022 hingga Juli 2023, ia diduga memanipulasi Surat Perintah Tugas (SPT).

“Tersangka diduga menambah jumlah hari perjalanan dinas serta memasukkan nama pegawai yang sama sekali tidak melakukan perjalanan. Surat perintah tugas itu ditandatangani tersangka,” ujar Soetarmi kepada detikcom.

Ditetapkan Tersangka dan Dijebloskan ke Tahanan

– Surat Penetapan Tersangka tertanggal 29 Januari 2026
– Dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar pada 6 Oktober 2026
– Masa tahanan pertama: 6–25 Oktober 2026 (20 hari)
– Disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi

Tentang BP2P Sulawesi III

BP2P Sulawesi III berada di bawah naungan Kementerian PUPR, berkedudukan di Makassar, melayani wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Instansi ini bertugas mengelola program pembangunan dan bantuan perumahan di wilayah tersebut.

Kejati Sulsel menegaskan proses hukum berjalan transparan dan akan terus dipantau.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *