Mitra Dapur SPPG Padakkalawa Pinrang Abaikan Aturan BGN

PINRANG – KOSONGSATUNEWS.COM. Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) Padakkalawa Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengabaikan aturan Badan Gizi Nasional tentang tata kelola dan transaksi keuangan Dapur SPPG.

Sebagaiman dalam berita sebelumnya, Mitra Dapur SPPG Padakkalawa Mattiro Bulu selama ini melakukan transaksi atau pembayaran Fee Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dengan Yayasan Danis hanya melalui rekening pribadi ketua Yayasan tanpa melalui rekening resmi Yayasan Danis, ini sudah berlangsung selama satu tahun.

Penanggungjawab Mitra Dapur SPPG Padakkalawa Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang, Sudirman saat di hubungi media ini via WhatsApp, Rabu ( 07/10/2026 ) tetap tidak bergeming dan tidak menghiraukan aturan Badan Gizi Nasional yang melarang mitra dapur melakukan transaksi dengan pihak yayasan menggunakan rekening pribadi pengurus yayasan.

Sampai berita ini diturunkan, Sudirman belum juga memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kebijakannya tidak sejalan aturan yang ditetapkan BGN tentang pengelolaan Dapur SPPG. Bahkan melarang wartawan untuk klarifikasi dengan alasan bukan urusannya wartawan. ” Ini bukan urusanmu” pesan WhatsApp Sudirman kepada wartawan media ini.

Sebelumnya, Sudirman mengakui rutin membayar fee ke Yayasan Danis setiap bulan sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta ) melalui rekening pribadi ketua Yayasan Danis sesuai perjanjian kerja sama dan sudah berlangsung selama satu tahun.

Secara gamblang Badan Gizi Nasional melarang mitra dapur SPPG membayar fee Perjanjian Kerja Sama atau melakukan transaksi keuangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui rekening pribadi pengurus yayasan.

Berdasarkan juknis dan pedoman tata kelola BGN, penyimpangan jalur distribusi dana ini dikategorikan sebagai fraud atau pelanggaran integritas berat, sehingga Dapur akan menghadapi ancaman penghentian sementara pendanaan sampai pada tingkat penutupan dapur secara permanen.

Sanksi berat juga menanti mitra dapur yang mengabaikan aturan BGN tersebut yakni, pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sehingga hubungan kemitraan antara BGN, pihak yayasan, dan mitra dapur penyedia dapat langsung diputus secara permanen.

Namun ancaman sanksi BGN tersebut tidak diperdulikan Sudirman, bahkan tidak memberikan ruang kepada awak media untuk melakukan konfirmasi terkait tindakannya melakukan pembayaran fee tanpa melalui rekening Yayasan.

(Dul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *