Sejumlah Kepala SDN Selesai di Periksa, Kini Giliran Bendahara SMP Dipanggil Penyidik Tipidkor Polres Sidrap

SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.COM, — Penyidik Tipidkor Polres Sidrap Sejumlah Kepala SDN di Kabupaten Sidrap telah usai menjalani pemeriksaan pada unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidter) Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan.

Pemeriksa maraton tersebut berlangsung di lantai II gedung Reskrim Polres Sidrap setiap hari kerja secara bergiliran sejak awal bulan ini

Sebagai mana diketahui, periksaan sejumlah kepala sekolah itu sekaitan dengan penggunaan dana BOS tahun 2025 berdasarkan hasil temuan BPK

“Iya sejumlah kepala sekolah Negeri pada masing-masing Korwil Dinas Pendidikan Sidrap sebagian sudah diperiksa dan sebagian juga ini sementara masih menjalani periksaan,” ungkap Penyidik disela-sela pemeriksaan saat ditemui diruang kerjanya beberapa hari lalu.

Periksaan ini berkaitan dengan penggunaan dana BOS pembayaran bahan bacaan media cetak pada setiap Sekolah di seluruh Disdikbud Korwil Sidrap

“Terkait penggunaan dana BOS pada pengadaan pembelian bahan bacaan atau media cetak,” ucapnya singkat dengan canda senyum lebar. Selasa,(20/10/2026).

Sementara, beberapa Kepala SDN daerah ini yang berhasil ditemui membenarkan periksaan tersebut.

Ia mengatakan dirinya bersama rekan kepada SDN lainnya usai menjalani periksaan dan kabarnya sudah ada bendahara dan kepala SDN dari tiga korwil Disdikbud juga telah selesai diperiksa

“Kalau kami pak sudah Minggu lalu, Infonya saat ini giliran bendahara dan kepala SMP lagi yang akan dipanggil polisi untuk juga diperiksa atau dimintai keterangannya terkait pembeliaan langganan media cetak,” singkatnya kepsek tersebut gemetar sembari berdoa tak ada masalah pada Jumat, 23 Oktober 2026, pagi

Dalam pada itu, Namanya H. Sirajuddin Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap Dikabarkan juga bakal dipanggil Penyidik Tipidkor Polres Sidrap untuk menjalani periksaan.(MDS)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *