Komisi II Tagih Janji Bupati Gratiskan Tagihan PDAM

kosongsatunews.com, WAJO–Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menagih janji Bupati Wajo yang akan menggratiskan
Pemakaian air (Perusahaan Daerah Air Minum ) PDAM selama pandemi Covid- 19.

Hal tersebut terungkap, saat Komisi II DPRD Wajo bertandang di Kantor PDAM Wajo, Senin 18 Mei 2020.

Wakil ketua Komisi II, Haji Andi Witman, mempertanyakan realisasi dari janji Bupati, yang akan menggratiskan tagihan rekening air PDAM selama wabah Virus Corona.

“Kedatangan kami kesini, ingin memperoleh informasi tentang janji Bupati Wajo yang akan menggratiskan tagihan air PDAM,” ujar politisi Partai Golkar.

Hal yang sama disampaikan Asri Jaya A Latif, politisi Partai Demokrat ini, mempertanyakan program Bupati Wajo yang akan menggratiskan tagihan air PDAM untuk warga miskin di masa pandemi Covid-19, yang dianggarkan melalui APBD.

Katanya, program dari Bupati untuk gratiskan tagihan PDAM sudah dirapatkan di Bagian Anggaran ( BANGGAR) DPRD Kabupaten Wajo, dan disetujui untuk memberikan kelonggaran pada pelanggan PDAM selama 2 bulan.

“Makanya Komisi II minta gambaran berapa pelanggan yang mau digratiskan,” kata Asri Jaya A Latif.

Plt.Direktur PDAM Kabupaten Wajo, Andi Paccinnongi, menjelaskan, Bappelitbangda Kabupaten Wajo, sudah meminta data jumlah pelanggan yang akan di gratiskan.

Dikatakan, ada 2 alternatif yang disiapkan untuk program ini.
Alternatif pertama pelanggan dengan pemakaian 1 sampai 10 kubik air, dengan jumlah pelanggan 3000.

Alternatif kedua, lanjut Pacinongi, pelanggan RTA dan RTB.

“Datanya sudah kami serahkan kepada Bappelitbangda, tinggal menunggu tindak lanjutnya,” kata Andi Paccinnongi.

Andi Paccinnongi juga memaparkan kondisi perusahaan ditengah wabah pandemi Virus Corona, menurutnya, penerimaan tagihan, mengalami penurunan sampai 30%.

“Pandemi Covid- 19 sangat berpengaruh terhadap perusahaan, mulai dari masalah keuangannya sampai masalah tehknis. Banyak alat atau pompa yang mau diperbaiki, dan alatnya tidak ada di Wajo, maka harus dibawa ke Makassar, sementara di Makassar ada batasan kunjungan, jadi terhalangi,” jelasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *