Gowa, kosongsatunews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Kebijakan Regulasi Turunan yang merupakan perubahan kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sosialisasi yang dilakukan melalui video conference oleh Kementrian Dalam Negeri, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, turut hadir, masing-masing: Sekretaris Daerah Gowa, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, dan Kepala Dinas Sosial se-Indonesia.
Pada sosialisasi ini membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), iuran Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan bantuan iuran dari pemerintah daerah.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, dan ketiga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 441/3663/SJ, tentang penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada pemerintah daerah.
Sekda Gowa mengatakan, pada sosialisasi ini pemerintah daerah mendapat arahan agar yang telah mendaftarkan kepesertaan terhadap kepala desa dan perangkat desa harus diikuti dengan mekanisme pemotongan, penyetoran dan pembayaran sesuai dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 yakni wajib dilakukan sejak April 2020.
“Pada Permendagri ini diatur mengenai penganggaran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa dimana empat persen dibebankan bagi pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah dan satu persen bagi pekerja, sehingga nantinya sistem mekanisme pemotongan, penyetoran dan pembayaran akan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” ungkap Muchlis, usai mengikuti sosialisasi, di Peace Room A’Kio, Selasa (28/7).
Selain itu, sebutnya, hal utama dalam Perpres tersebut terkait penyesuaian iuran JKN secara bertahap terhitung Juli 2020, yakni kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu.
Kendati demikian, lanjutnya, untuk kelas III di bulan Juli-Desember 2020 pemerintah memberikan keringanan, dimana untuk program bagi PBPU/mandiri kelas III mendapat subsidi Rp 25.500 sehingga peserta hanya membayar Rp 16.500.
Salah satu pemateri, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Desa Nugraha mengatakan tujuan utama dari Perpres Nomor 64/2020 adalah memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dan relaksasi di masa pandemi Covid-19.
“Perpres ini sebagai bentuk komitmen pemerintah membangun ekosistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan, untuk penyesuaian jaminan JKN berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020 yang di dasarkan pada semangat gotong royong, yang menjadi sistem prinsip jaminan sosial Nasional (SJSN),” pungkasnya.
(Hms Pemkab Gowa)
Editor: Syahrir