KOSONGSATUNEWS.COM —
Berpuluh Tahun merenungi nasibnya. Lelaki Wandy Hoei, warga Jalan Lasinrang, yang lebih dikenal sebagai pemilik Toko Emas bermerek ” Sari Mas.” Kota Parepare, Sulsel. Setelah membeli sebidang Tanah bersertipikat di Kelurahan Bukit Indah. Kecamatan Soreang Parepare, dari Ahliwaris sebanyak 11 orang, diantaranya ada bernama A. Ilham. & A.Rahmasani Paduppai SH.
Wandy menutur. Sejak Tahun 2011, sudah terjadi Pembelian/ pembayaran sebanyak Rp 490. Juta kepada ahliwaris di depan Notaris. Lanny SH. Selaku PPAT. Yang di lengkapi Akta Jual-Beli. Berdasar itu. BPN menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Wandy Hoei.
Waktu itu 2 sertipikat di tangan wandy. Yaitu; setipikatnya dan sertipikat induk. ” Setelah berselang beberapa lama Saya di datangi 9 orang termasuk ada diantaranya Ahli waris , dan memaksa saya, untuk mengambil sertipikat induk. Saya tidak berdaya terpaksa sertipikat saya serahkan.” Kata Wandy menghibah.
Kemudian jelas Wandy, Tahun 2018 terlihat ada galian pondasi di lokasi tersebut, waktu itu wandy lansung melaporkan di Polres Parepare, bahwa di Lokasinya ada penyerobotan. Namun sampai sekarang belum ada titik terangnya. Sementara di tanahnya tersebut, sekarang ini sudah berdiri kokoh 4 Ruko. Wandy hanya berharap kiranya POLRI membantunya dari kemelut berkepanjangan ini.
” saya berharap pak, semoga POLRI membatu saya. Saya ini dibodohi.” Kata Wandy penuh harap. Kamis,(7/7/2022)
Dalam pada itu. H. Anwar pemilik Ruko empat petak itu, di konfirmasi media 01. Mengaku membeli dari A. Rahma. dan memiliki sertipikat Induk.dia juga mengaku pernah di panggil dari penyidik, sepulang dari Tanah Suci pada Tahun 2018.” Tapi saya di wakili pengacara.” Sembari menambahkan ” Ruko yang saya bangun ini. Memiliki IMB”. Jelasnya.
H. Anwar juga menyampaikan, bahwa pernah bertemu A.Ilham ( salah satu Ahliwaris) yang beralamat Kabupaten Polman(Sulbar). Mengaku akan mengembalikan uang wandy Hoei.
Namun Wandy yang di konfirmasi ulang. Adanya niat A.Ilham. sesua yang di sampaikan H. Anwar pada media 01. Bahwa akan mengembalikan uang harga tanah seluas 1687 meter persegi yang di beli pada Tahun 2011 itu.
Wandy hanya berharap, kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) lebih mengetahui tentang masalah ini.
” saya hanya mohon Polri dan aparat lainnya membantu saya dari kenyataan pahit yang saya derita selama ini”.
Sementara sumber lain menyebut. Kalau memang benar adanya. Ini perbuatan licik. Tanah bersertipikat di jual 2 kali. Betulkah, pekerjaan mafia?. (A)